Penundaan Pembacaan Putusan Johnny G Plate sampai Rabu 8 November
Senin, 6 November 2023 | 16:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Rabu (8/11/2023).
"Sidang ini akan kami tunda dua hari lagi, yaitu Rabu tanggal 8 (November), insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Senin (6/11/2023).
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa kembali terdakwa Johnny G Plate ke dalam persidangan, Rabu (8/11/2023).
Dalam sidang duplik yang berlangsung Senin (6/11/2023), dua terdakwa selain Johnny G Plate yang dihadirkan adalah mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, serta mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.
Ketiga terdakwa tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam satu persidangan bersama di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pukul 09.00 WIB, Rabu (8/11/2023).
"Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kami lihat situasinya," kata Fahzal.
Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G.
JPU menuntut Johnny G Plate dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama satu tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar atau kurungan selama 7,5 tahun.
Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar atau kurungan selama sembilan tahun.
JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dengan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Yohan Suryanto, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 399 juta yang dapat diganti dengan penjara selama tiga tahun.
Yohan dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




