ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Istana Hormati Sikap Mahfud MD yang Ingin Sampaikan Pengunduran Diri ke Presiden

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:04 WIB
MH
MM
DM
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Istana Presiden, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Istana Presiden, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari & Moh. Said Mashur)

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahfud MD yang akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (menko polhukam).

Ari juga menghargai pernyataan Mahfud yang menyebut akan menyampaikan secara langsung surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo.

"Seperti yang disampaikan Presiden di Halim, beliau menghargai keinginan menko polhukam untuk mengundurkan diri. Itu adalah hak dan pilihan politik dari Pak Mahfud pribadi. Jadi presiden sangat menghargai keinginan itu. Kedua, kita menghormati keinginan Pak Mahfud untuk bertemu dengan presiden. Tadi disampaikan Pak Mahfud, beliau ingin menyampaikan secara langsung surat pengunduran diri itu kepada presiden. Ini sesuatu yang harus kita hormati," tuturnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Ari belum bisa memastikan kapan pertemuan Mahfud dengan Presiden terkait pamitannya tersebut. Saat ini Presiden sedang berada di Jawa Tengah.

"Presiden sedang berada di daerah dalam rangka kunjungan kerja. Beliau akan kembali ke Jakarta besok malam. Setelah itu, baru kita bisa tahu kapan bisa dijadwalkan pertemuan antara Pak Mahfud dengan presiden. Tergantung waktu yang dialokasikan untuk bertemu," jelas Ari.

Ari menjelaskan mekanisme pengunduran diri menteri, memang harus menyampaikan ke Presiden. Kemudian, setelah presiden memberikan persetujuan, barulah akan dikeluarkan keputusan presiden pemberhentian Mahfud secara resmi.

"Mekanismenya setelah disampaikan, ketika Bapak Presiden memberikan persetujuan tentu ada keppresnya juga untuk pemberhentian. Selanjutnya menunggu arahan presiden mengenai pengisian posisi menko polhukam. Tentu ini harus betul-betul kita pastikan penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang harus dijalankan oleh menko polhukam, itu tetap berjalan seperti biasa," bebernya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

NASIONAL
Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

JAKARTA
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

NASIONAL
Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon