ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dugaan Penipuan, DPO Interpol WN Jepang Ditangkap di Batam

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:12 WIB
SW
JS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: JAS
ilustrasi
ilustrasi (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri bersama instansi terkait berhasil menangkap warga negara (WN) Jepang dengan inisial YY yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) di wilayah perairan Kota Batam. 

"WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (blue notice) dengan nomor notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Dikatakan Erdi, penangkapan itu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Batam pada 31 Januari 2024 lalu.  

Adapun temuan pada patroli yaitu satu kapal boat memuat tujuh orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

ADVERTISEMENT

Kemudian setelah dilakukan interogasi, ditemukan dugaan empat orang penumpang WNI tersebut adalah pekerja migran Indonesia nonprosedural yang tengah menuju Malaysia.

Selanjutnya, atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk tekong dan ABK dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA yang tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

Pada 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjas ama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satpolairud Polresta Barelang, tahanan WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, ditemukan bahwa identitas asli tahanan tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981.

"YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor nomor TR3821024," ucapnya. 

"Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang juga sangat baik dalam wadah Interpol," sambungnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

NASIONAL
Polisi Bongkar Judi Online di Jakbar, 321 WNA Dijerat Pasal Berlapis

Polisi Bongkar Judi Online di Jakbar, 321 WNA Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA
NCB Interpol dan Kemenlu Bentuk Satgas Kejahatan Transnasional Digital

NCB Interpol dan Kemenlu Bentuk Satgas Kejahatan Transnasional Digital

NASIONAL
321 WNA Digerebek di Markas Judi Online Hayam Wuruk, 275 Tersangka

321 WNA Digerebek di Markas Judi Online Hayam Wuruk, 275 Tersangka

JAKARTA
Kejagung Buru Riza Chalid hingga Luar Negeri, Interpol Dilibatkan

Kejagung Buru Riza Chalid hingga Luar Negeri, Interpol Dilibatkan

NASIONAL
2 WN Brasil Kena Red Notice Seusai Kasus Pembunuhan WN Belanda di Bali

2 WN Brasil Kena Red Notice Seusai Kasus Pembunuhan WN Belanda di Bali

BALI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon