Dugaan Penipuan, DPO Interpol WN Jepang Ditangkap di Batam
Rabu, 21 Februari 2024 | 19:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri bersama instansi terkait berhasil menangkap warga negara (WN) Jepang dengan inisial YY yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) di wilayah perairan Kota Batam.
"WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (blue notice) dengan nomor notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Dikatakan Erdi, penangkapan itu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Batam pada 31 Januari 2024 lalu.
Adapun temuan pada patroli yaitu satu kapal boat memuat tujuh orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, ditemukan dugaan empat orang penumpang WNI tersebut adalah pekerja migran Indonesia nonprosedural yang tengah menuju Malaysia.
Selanjutnya, atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk tekong dan ABK dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA yang tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Pada 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjas ama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satpolairud Polresta Barelang, tahanan WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, ditemukan bahwa identitas asli tahanan tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981.
"YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor nomor TR3821024," ucapnya.
"Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang juga sangat baik dalam wadah Interpol," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




