ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar sejak 2019 hingga 2023

Jumat, 15 Maret 2024 | 23:54 WIB
MR
WP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WBP
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK mencapai miliaran rupiah. Nilai tersebut merupakan total pungli yang didapatkan sejak dijalankan mulai 2019 hingga 2023.

"Rentang waktu 2019 sampai 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Achmad Fauzi (AF, Kepala Rutan Cabang KPK), Hengki (HK, pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (DR, PNYD pengamanan), Sopian Hadi (SH, PNYD pengamanan), Ristanta (RT, PNYD), Ari Rahman Hakim (ARH, PNYD), Agung Nugroho (AN, PNYD), Eri Angga Permana (EAP, PNYD), Muhammad Ridwan (MR, petugas cabang rutan KPK), Suharlan (SH, petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (RUA, petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (MHA, petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (WD, petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (MA, petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR, petugas rutan cabang KPK).

ADVERTISEMENT

Asep memastikan, pihaknya akan menelusuri aliran uang maupun penggunaan hasil pungli tersebut. "Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak (inspeksi mendadak)," tutur Asep.

Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.

"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman, di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep.

Asep mengatakan besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi mulai Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

NASIONAL
Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

NASIONAL
Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

NASIONAL
Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon