ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PDNS Diretas, Pakar Dorong Pemerintah Siapkan SDM Memadai

Rabu, 3 Juli 2024 | 07:43 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Asep Sumaryana menanggapi perintah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang mewajibkan kementerian/lembaga (K/L) mencadangkan data sebagai langkah antisipasi peretasan di kemudian hari.

Menurut dia, selain perangkat keras dan lunak, K/L juga harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai terkait kewajiban tersebut. "Tentu saja perangkat lunak dan keras (software dan hardware), selain SDM yang memadai juga diperlukan," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, kata Asep, ketika SDM maupun perangkat telah mencadangkan data, maka pemerintah tetap perlu menguji coba sistem pencadangan data karena kecanggihan peretas sering kali di luar dugaan.

"Konsolidasi para pihak juga menjadi penting agar mampu mengantisipasi praktik peretasan yang mungkin terjadi," katanya.

ADVERTISEMENT

Asep memaparkan, ketika sistem pencadangan data terindikasi diretas, maka pemerintah perlu segera bertanggung jawab mengatasi hal tersebut.

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan langkah preventif maupun represif agar para pihak terkait dapat mencegah dan sekaligus menindak pelaku peretasan.

"Sebagai pelindung dan pelayan publik, pemerintah perlu memberikan jaminan kenyamanan bagi publik untuk beraktivitas, dan jauh dari gangguan apa pun, termasuk peretas itu sendiri," urainya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan kewajiban tersebut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki back up, ini mandatori, tidak opsional lagi sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada back up," ujar Hadi.

Menurut Hadi, data di beberapa kementerian dan instansi masih bisa diselamatkan pasca-peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 jika dilakukan pencadangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT