Hari Anak Nasional 2024, DPR: Peran Ayah Penting Kurangi Fenomena Anak Fatherless
Selasa, 23 Juli 2024 | 21:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya peran ayah dalam tumbuh kembang anak. Kehadiran sosok ayah merupakan hal yang perlu diperhatikan agar membuat anak memiliki kesehatan mental yang baik dan kuat.
“Selamat hari anak nasional untuk seluruh anak Indonesia. Di tahun ini saya berharap masyarakat dapat memperhatikan pentingnya peran ayah bagi tumbuh kembang anak,” ujar Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina kepada wartawan Selasa (23/7/2024).
Selly pun menyinggung soal DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang tinggal menunggu aturan turunannya dari pemerintah agar dapat diimplementasikan. Menurut dia, UU KIA tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
"UU KIA diinisiasi DPR sebagai upaya membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkatan terkecil agar menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya keluarga saja, namun juga lingkungan karena tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif bersama, termasuk Pemerintah," tandas dia.
Selly menegaskan UU KIA hadir tak hanya mengatur soal cuti melahirkan bagi ibu pekerja saja, tapi juga tentang cuti pendampingan bagi pekerja pria yang istrinya baru saja melahirkan. Lewat UU KIA, kata dia, ayah dimungkinkan untuk memperpanjang cuti untuk mendampingi istrinya merawat anak yang baru lahir.
Selly mengatakan, peran ayah sangat diharapkan dalam mengasuh anak terutama karena 1.000 hari fase kehidupan anak merupakan masa kritis di mana anak bertumbuh dan berkembang dengan sangat cepat dan signifikan. Masa ini tidak bisa terulang dan tidak terjadi pada kelompok usia lain.
“UU KIA mengatur agar ayah ikut berperan dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak. Karena ayah berperan penting dalam golden age anak, termasuk saat bayi baru lahir. Perpanjangan cuti ayah ini bisa menjadi langkah krusial untuk memastikan hak tersebut dapat diakses secara merata oleh pekerja. Peran ayah sangatlah dibutuhkan baik untuk ibu maupun anak,” jelas Selly.
Dalam UU KIA memang ada klausul yang menegaskan bahwa mengasuh anak adalah tanggung jawab bersama ayah dan ibu. Mulai dari mempersiapkan segala hal sebelum kehamilan seperti menjaga dan memeriksakan kondisi saat perencanaan kehamilan, lalu ketika ibu hamil, sampai saat ibu melahirkan dan pasca melahirkan hingga ibu menyusui.
Selly mengatakan keterlibatan ayah yang lebih tinggi dalam pengasuhan anak dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik keluarga. Ayah yang lebih terlibat pada pengasuhan anak disebut dapat memberikan dukungan emosional yang signifikan kepada ibu dan anak.
“Kemudian juga untuk mengurangi risiko depresi pasca-melahirkan pada ibu, dan memperkuat ikatan keluarga. Hal ini dapat berdampak positif pada perkembangan anak dan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan, serta mengurangi beban sistem kesehatan dalam jangka panjang,” ucap Selly.
Mantan wakil Bupati Cirebon itu pun menyebut cuti ayah yang lebih panjang, diharapkan dapat menciptakan perubahan norma sosial dengan ayah lebih terlibat dalam pengasuhan anak. Selly mengingatkan, beberapa penelitian mengungkap keterlibatan ayah dalam pengasuhan dapat meningkatkan perkembangan kognitif dan sosial anak.
“Ini penting untuk membentuk generasi yang lebih adil dan setara dalam pembagian tugas rumah tangga,” tegasnya.
Selly juga menyoroti tentang fenomena fatherless dengan Indonesia menjadi negara di dunia yang cukup banyak dengan jumlah keluarga fatherless. Fatherless merupakan fenomena ketika ayah tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dan perannya sebagai sosok ayah atau dapat diartikan sebagai ketidakhadiran peran ayah dalam perkembangan anak baik secara fisik maupun secara psikis.
Data UNICEF pada 2021 menyebut terdapat sekitar 20,9% anak-anak di Indonesia tumbuh tanpa kehadiran sosok ataupun peran ayah, baik karena perceraian, kematian, ataupun ayah bekerja jauh. Pada sisi lain, menurut data Susenas 2021, jumlah anak usia dini di Indonesia mencapai 30,83 juta jiwa.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa sekitar 2.999.577 anak kehilangan sosok ayah. Survei BPS pada tahun 2021 juga menemukan hanya 37,17% anak-anak usia 0-5 tahun yang diasuh oleh ayah dan ibu kandungnya secara bersamaan.
Oleh karenanya, Selly menegaskan pentingnya peran ayah karena anak yang tidak mendapatkan pengasuhan dan kehangatan dari sosok ayah akan mudah mengalami kecemasan, kompetensi sosial lemah, dan self esteem rendah.
“Belakangan ini kan Indonesia disebut sebagai negara kekurangan figur ayah atau fatherless. Melalui aturan cuti ayah dalam UU KIA, kita berharap angka anak yang mengalami fatherless bisa berkurang,” pungkas Selly.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
Festival Anak Indonesia Hebat 2025, Fatma Saifullah Dorong Kolaborasi Semesta untuk Pemenuhan Hak Anak
NASIONALBERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




