ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PKB Pastikan Ayah Ronald Tannur Sudah Dinonaktifkan dari Partai dan DPR

Senin, 29 Juli 2024 | 17:53 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Anggota DPR Komisi IV dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur 
Anggota DPR Komisi IV dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur  (dpr.go.id)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menegaskan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur sudah dinonaktifkan dari PKB dan DPR. Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuh kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Heru Widodo menyampaikan hal ini di hadapan keluarga korban saat acara audiensi keluarga korban dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

"Bahkan saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR," ujar Heru.

ADVERTISEMENT

Heru menegaskan PKB tidak pernah mentolerir pengurus, kader, dan keluarga yang melakukan tindak pidana. Meskipun ayah Ronald Tannur pernah menjadi anggota DPR dari PKB, kata Heru, partainya tidak pernah memberikan perlindungan kepada Ronald Tannur dan keluarganya.

"Ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur, dan Fraksi PKB, Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah menolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," jelas Heru.

PKB, kata Heru, tidak memberikan perlindungan kepada kader atau anggota keluarga yang menjadi tersangka atau terdakwa. PKB akan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Ini menjadi komitmen bagi PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka," pungkas Heru.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Ini ditunjukkan dengan tindakan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar hakim pada Rabu (24/7/2024).

Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Putusan 3 Terpidana Kasus Suap Ronald Tannur Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan 3 Terpidana Kasus Suap Ronald Tannur Berkekuatan Hukum Tetap

JAWA TIMUR
Ronald Tannur Dapat Remisi, Adik Dini Sera: Hukum Negara Ini Bobrok!

Ronald Tannur Dapat Remisi, Adik Dini Sera: Hukum Negara Ini Bobrok!

NASIONAL
Tak Hanya Ronald Tannur, John Kei dan Shane Lukas Juga Dapat Remisi

Tak Hanya Ronald Tannur, John Kei dan Shane Lukas Juga Dapat Remisi

NASIONAL
Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan

Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan

NASIONAL
Eks Ketua PN Surabaya Hadapi Tuntutan JPU Kasus Suap Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Hadapi Tuntutan JPU Kasus Suap Ronald Tannur

JAWA TIMUR
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT