ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wujud Sinergisitas, Kejagung Limpahkan Perkara LPEI ke KPK

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:47 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk melimpahkan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 15 Agustus 2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk melimpahkan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 15 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk melimpahkan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dipandang sebagai bentuk sinergisitas antara kedua aparat penegak hukum tersebut.

“Kejaksaan Agung hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK. Kegiatan ini adalah bukti sinergitas antara Kejaksaan dengan KPK,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Kuntadi menerangkan, langkah ini ditempuh sebagai upaya percepatan, efisiensi, serta efektivitas penanganan suatu perkara. Dengan langkah ini, penanganan perkara diyakini tidak terhambat.

ADVERTISEMENT

Kejagung sejatinya sudah mulai melakukan penyidikan soal LPEI sejak 2021 lalu. Kasus tersebut pun sudah rampung dengan putusan bersalah terhadap para pelaku yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam perjalanannya, sekitar 18 Maret, kita menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan,” ungkap Kuntadi.

Hanya saja, diketahui kemudian bahwa KPK turut mengusut dugaan korupsi di LPEI.

“Setelah kita dalami, ternyata di dalam perjalanannya KPK telah melakukan juga penanganan penyidikan tindak pidana yang bersangkutan. Hanya cakupannya lebih luas,” ujar Kuntadi.

Kuntadi pun menyebut pihaknya mempelajari perkembangan tersebut serta berkoordinasi dengan KPK. Dari sana, diputuskan kasus tersebut diserahkan ke KPK.

“Kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK. Kami sangat mendukung. Segala langkah hukum kami yang telah kita lakukan sebelumnya, termasuk dokumen-dokumen yang telah kami dapatkan, semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK,” ungkap Kuntadi.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Kejagung. Dia juga memandang pelimpahan perkara ini merupakan bentuk sinergisitas KPK dengan Kejagung.

“Ini adalah bukti sinergisitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung,” ujar Asep.

Asep menyampaikan, KPK dan Kejagung sudah biasa menjalin koordinasi dalam penanganan suatu perkara. Koordinasi antara kedua pihak pun akan terus dilakukan dalam penanganan kasus LPEI.

“Untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC baik dari penyidik KPK maupun dari penyidik Kejaksaan Agung,” ucap Asep.

“Karena masih ada beberapa debitur juga yang masing-masing tidak termasuk lingkup yang ditangani oleh KPK dan sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon