Dalami Pemecatan Ipda Rudy Soik, DPR Klarifikasi Langsung ke Kapolda NTT
Senin, 28 Oktober 2024 | 14:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami pemecatan secara tidak hormat anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Dalam RDP ini, DPR memanggil sejumlah pihak, termasuk Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Ipda Rudy Soik.
Rudy merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) seusai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
"Kami juga merespons, kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT. Kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR mendengarkan penjelasan dan klarifikasi pihak Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga soal pemecatan terhadap Rudy.
Sebelumnya, Rudy Soik menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH. Atas sanksi tersebut, Ipda Rudy mengajukan banding kepada Polda NTT.
Pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




