Tangkap Istri Buronan Judi Online di Kemenkomdigi, Polda Metro Jaya Sita Uang Lebih dari Rp 2,6 Miliar
Selasa, 12 November 2024 | 16:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menyita uang lebih dari Rp 2,6 miliar hingga perhiasan mewah dari D, salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan D merupakan istri A alias M yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M," katanya kepada wartawan Selasa (12/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya menyita uang terkait judi online sebesar Rp 2,6 miliar dengan rincian Rp 2,075 miliar, $Singapura 3.000, dan US$ 37.000.
BACA JUGA
Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kemenkomdigi Jadi 18 Orang
"D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Selain uang 2.687.599.000, kata Ade Ary, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita 58 perhiasan, 6 hand phone, 2 unit mobil, 2 unit jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.
"Tentunya penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait kasus judi online," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




