KPK Dalami Pemberian Uang Korupsi Dana PEN ke Bupati Situbondo
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Penyidik KPK mendalami materi seputar dugaan pemberian uang kepada Karna Suswandi. Uang dimaksud diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK tersebut.
“Didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (19/12/2024).
Pemeriksaan Bupati Situbondo Karna Suswandi dilakukan, Rabu (18/12/2024).
Materi yang sama juga didalami lewat pemeriksaan enam orang lainnya, yakni pihak berinisial pihak swasta berinisial AS, pelajar inisial FAS, bidan inisial LAA, PNS inisial AS, serta wiraswasta inisial AIW dan AFB.
Selain itu, KPK juga mendalami seputar kepemilikan aset Karna Suswandi. Materi itu didalami lewat pemeriksaan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, pegawai yang mewakili kantor Pertanahan Situbondo, dan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, pegawai yang mewakili kantor Pertanahan Bondowoso. Pemeriksaan seluruh pihak tersebut dilakukan di Polres Bondowoso.
“Didalami terkait dengan aset milik tersangka KS,” ujar Tessa.
KPK menyidik kasus korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo sejak 6 Agustus 2024.
KPK sudah menetapkan dua tersangka korupsi dana PEN, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi berinisial KS dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Situbondo Eko Prionggo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




