Dede Yusuf: Pemilu 2024 Paling Brutal dan Transaksional
Rabu, 5 Maret 2025 | 11:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah akademisi, di antaranya yaitu Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Delia Wildianti, Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Padjajaran (Unpad) Mudiyati Rahmatunnisa, Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, dan Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Dalam Rapat Dengar yang digelar pukul 10.35 WIB itu, dibahas pandangan dan masukan terhadap sistem politik dan sistem pemilu untuk perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam kesempatan itu, Dede Yusuf mengungkit keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 0% dan berbagai hal lainnya, sehingga diperlukan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Komisi II pagi hari ini diamanatkan oleh berbagai cerita ataupun peristiwa dalam beberapa bulan terakhir, terutama saat MK menyatakan presidential threshold 0%, lalu kemudian mulai muncul berbagai hal lainnya, sehingga mencuatlah perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dede Yusuf saat membuka Rapat Dengar di Komisi II.
Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, banyak pihak menilai Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling brutal dan transaksional.
"Karena hampir semua mengatakan bahwa pemilu kemarin adalah pemilu paling brutal dan paling transaksional," ujarnya.
Karena itu, kata Dede, apabila revisi UU Pemilu dilakukan, maka hal tersebut tidak cukup hanya mencakup masalah per dapil dan threshold, tetapi juga sistem pemilu secara keseluruhan, khususnya terkait money politics atau politik uang.
Ia membeberkan, hingga saat ini, permasalahan money politics di Indonesia semakin membesar.
"Ada beberapa wilayah yang memang terjadi hal-hal transaksional. Karena itu, kami mencoba mengundang berbagai stakeholder demokrasi dan pemilu untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap sistem politik dan sistem pemilu terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," tuturnya.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menuturkan akan mengulang pertemuan seperti ini berkali-kali karena pihaknya mengaku belum tahu apakah revisi UU Pemilu dan Pilkada akan dilaksanakan di Komisi II atau Baleg DPR RI.
"Tapi paling tidak kalau kita terus-menerus menggali, kita bisa memberikan suatu semacam dukungan bahwa revisi UU Pemilu bisa ada di Komisi II. Kedua, tentunya kami ingin mendengar masukan dari akademisi, dari praktisi, dan lain-lain. Kita jangan hanya berbicara tanpa mengetahui substansi yang akan kita ubah," ucapnya.
Dede Yusuf menegaskan, substansi terpenting adalah agar money politics dan politik transaksional tidak terulang kembali di Pemilu 2029.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




