ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Legislator Demokrat: Pilkada lewat DPRD Masih Dikaji

Senin, 29 Desember 2025 | 13:30 WIB
IO
S
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: JTO
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi memberi pernyataan pers terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi memberi pernyataan pers terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama sebelum mengkaji usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana tersebut memerlukan kajian mendalam dan serapan aspirasi publik.

Saat ini, fokus parlemen tertuju pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah lebih dahulu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, urutan pembahasan regulasi harus mengikuti prioritas yang telah ditetapkan. "Kami tidak terburu-buru membahas usulan pilkada melalui DPRD karena revisi UU Pemilu terjadwal lebih awal sesuai Prolegnas," ujar legislator Fraksi Partai Demokrat ini saat dihubungi pada Senin (29/12/2025).

ADVERTISEMENT

Meski sejumlah fraksi besar seperti Partai Golkar, PKB, dan Gerindra telah menyuarakan dukungan terhadap mekanisme pilkada tidak langsung, DPR belum meresmikan agenda pembahasannya. Wacana yang bermula dari Rapat Pimpinan Nasional Golkar tersebut dinilai masih membutuhkan waktu panjang untuk dikaji secara komprehensif dari berbagai sudut pandang.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, seluruh masukan dari partai politik maupun organisasi masyarakat sipil akan ditampung sebagai bahan pertimbangan. DPR enggan gegabah memutuskan perubahan fundamental dalam sistem demokrasi daerah tanpa dasar riset yang kuat.

"Pembahasan teknisnya belum dimulai karena prosesnya masih panjang. Kami harus menampung pendapat masyarakat dan kelompok sipil guna merumuskan konsep terbaik bagi rakyat," tutur Dede.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

NASIONAL
Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

NASIONAL
Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

NASIONAL
Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

NASIONAL
Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

NASIONAL
Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon