Legislator Demokrat: Pilkada lewat DPRD Masih Dikaji
Senin, 29 Desember 2025 | 13:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama sebelum mengkaji usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana tersebut memerlukan kajian mendalam dan serapan aspirasi publik.
Saat ini, fokus parlemen tertuju pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah lebih dahulu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, urutan pembahasan regulasi harus mengikuti prioritas yang telah ditetapkan. "Kami tidak terburu-buru membahas usulan pilkada melalui DPRD karena revisi UU Pemilu terjadwal lebih awal sesuai Prolegnas," ujar legislator Fraksi Partai Demokrat ini saat dihubungi pada Senin (29/12/2025).
Meski sejumlah fraksi besar seperti Partai Golkar, PKB, dan Gerindra telah menyuarakan dukungan terhadap mekanisme pilkada tidak langsung, DPR belum meresmikan agenda pembahasannya. Wacana yang bermula dari Rapat Pimpinan Nasional Golkar tersebut dinilai masih membutuhkan waktu panjang untuk dikaji secara komprehensif dari berbagai sudut pandang.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, seluruh masukan dari partai politik maupun organisasi masyarakat sipil akan ditampung sebagai bahan pertimbangan. DPR enggan gegabah memutuskan perubahan fundamental dalam sistem demokrasi daerah tanpa dasar riset yang kuat.
"Pembahasan teknisnya belum dimulai karena prosesnya masih panjang. Kami harus menampung pendapat masyarakat dan kelompok sipil guna merumuskan konsep terbaik bagi rakyat," tutur Dede.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




