DPR Pastikan RUU TNI Segera Disahkan
Rabu, 19 Maret 2025 | 17:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan tidak ada lagi polemik atau perdebatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Menurut Dave, RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).
"Hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Kepala divisi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok," ujar Dave Laksono di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dave menilai pro dan kontra dalam pembahasan RUU TNI merupakan hal lumrah. Hanya saja, kata dia, isu dwifungsi militer dalam revisi UU TNI sudah terbantahkan.
"Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," tandas Dave.
Dave menegaskan, prajurit TNI aktif memang boleh menjabat di kementerian atau lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI sekarang. Dalam RUU TNI, kata dia, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga diperluas.
"Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya," jelas Politikus Partai Golkar ini.
"Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini membatasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," kata Dave menambahkan.
Lebih lanjut, Dave mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada elemen masyarakat melakukan demonstrasi menolak RUU TNI. Menurut dia, demostrasi adalah hak masyarakat yang dijamin pelaksanaan, tetapi dengan cara-cara yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Demonstrasi itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi. Itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia. Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-asing," pungkas Dave mengenai polemik RUU TNI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




