Ormas Terlibat Premanisme, Harus Dibina atau Dibubarkan?
Jumat, 16 Mei 2025 | 06:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Premanisme yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) semakin menjadi perhatian publik. Keterlibatan ormas dalam aksi pemalakan, intimidasi, dan kekerasan memunculkan pertanyaan penting, haruskah ormas yang terlibat dalam premanisme dibina atau dibubarkan?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Mardani Ali Sera, menyampaikan pendekatan awal terhadap ormas yang terlibat dalam premanisme adalah pembinaan. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sebagian anggota ormas sering kali didorong oleh kondisi ekonomi dan pencarian jalan pintas untuk bertahan hidup.
Mardani juga menyatakan, pemerintah perlu melakukan pembinaan yang konstruktif dengan ormas yang dapat mengubah potensi negatif menjadi kekuatan sosial yang bermanfaat.
Namun, Mardani juga menegaskan penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Oknum ormas yang melanggar hukum tetap harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada satu pihak pun yang berada di atas hukum.
"Oknum ormas yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak dengan tegas, karena tidak boleh ada satu pun yang berada di atas hukum," tegas Mardani melalui akun X miliknya yang dikutip dari Gemapos, Kamis (15/5/2025).
Kombinasi antara pembinaan dan penegakan hukum dianggap sebagai strategi efektif untuk menekan ruang gerak premanisme sekaligus membangun ormas yang sehat dan produktif.
Ketentuan Hukum Terkait Premanisme dan Ormas
Untuk memahami lebih lanjut, penting merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, khususnya Pasal 21 dan Pasal 59, yang mengatur tentang kewajiban, larangan, serta sanksi administratif terhadap ormas.
Kewajiban Ormas (Pasal 21)
Ormas diwajibkan untuk:
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
- Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan
- Memberikan manfaat kepada masyarakat.
- Menjaga ketertiban umum.
- Menciptakan kedamaian dalam masyarakat.
Larangan bagi Ormas (Pasal 59)
Ormas dilarang untuk:
- Menggunakan nama, lambang, atau atribut yang menyerupai simbol negara atau lembaga pemerintah.
- Melakukan tindakan kekerasan.
- Mengganggu ketentraman dan ketertiban umum
- Merusak fasilitas umum dan sosial.
Tindakan premanisme yang dilakukan oleh ormas, seperti kekerasan atau pemalakan, yang jelas bertentangan dengan ketentuan ini.
Sanksi Administratif untuk Ormas Pelanggar
Jika ormas melanggar ketentuan hukum, maka pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1). Prosedur sanksi meliputi:
- Peringatan tertulis secara bertahap (maksimal tiga kali, masing-masing berlaku selama 30 hari).
- Penghentian bantuan dana atau hibah.
- Penghentian sementara kegiatan ormas, dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Pencabutan surat keterangan terdaftar (untuk ormas yang tidak berbadan hukum).
- Pencabutan status badan hukum, untuk ormas berbadan hukum, yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika pencabutan status badan hukum dilakukan, menteri hukum dan HAM wajib melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima salinan putusan pengadilan.
Premanisme yang melibatkan ormas tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus mengedepankan strategi ganda, yaitu pembinaan terhadap ormas untuk mengubah arah geraknya, dan penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Aturan hukum yang ada sudah cukup jelas, tinggal bagaimana ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menjalankannya. Dengan langkah yang tepat, ormas seharusnya bisa menjadi kekuatan sosial yang konstruktif, bukan sumber keresahan masyarakat melalui tindakan premanisme.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




