Membedah Hubungan Kuasa DPR dengan MK
Selasa, 20 Mei 2025 | 14:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antarlembaga negara dirancang untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan demi menjamin tegaknya negara hukum dan prinsip demokrasi. Salah satu hubungan krusial adalah antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apa hubungan DPR dengan MK?
Kedua lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam fungsi legislatif dan yudikatif, yang saling berkaitan dalam berbagai aspek konstitusional untuk menjaga stabilitas demokrasi Indonesia.
Peran dan Fungsi DPR dan MK
DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat Indonesia melalui pemilihan umum (pemilu). DPR bertugas merumuskan undang-undang bersama pemerintah, menyetujui dan mengawasi anggaran negara, serta memantau pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan eksekutif. Sebagai representasi langsung rakyat, DPR memainkan peran sentral dalam mencerminkan aspirasi masyarakat melalui kebijakan legislatif.
Sementara MK, merupakan lembaga yudikatif yang bertugas menjaga supremasi konstitusi. MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, dan memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden. Dengan fungsi-fungsi ini, MK memastikan semua tindakan negara sesuai dengan koridor konstitusi.
Hubungan DPR dan MK dalam Fungsi Legislasi dan Pengujian UU
Hubungan utama antara DPR dan MK terlihat dalam proses pengujian undang-undang (judicial review). DPR, sebagai pembentuk undang-undang bersama pemerintah, sering menjadi pihak termohon ketika undang-undang yang disahkan diuji di MK. MK bertugas memastikan produk hukum DPR sesuai dengan UUD 1945.
Contoh konkret adalah pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020). Sejumlah pasal dalam UU ini diajukan untuk diuji ke MK karena dianggap bermasalah. Dalam putusannya, MK menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan perbaikan dalam tenggat waktu tertentu. Kasus ini menunjukkan peran MK sebagai pengawal konstitusi yang mengawasi produk legislasi DPR, memastikan hukum yang dibuat tidak melanggar konstitusi.
Hubungan ini mencerminkan mekanisme checks and balances, yang mana MK tidak berwenang membuat undang-undang, tetapi dapat membatalkan produk legislasi DPR jika dinilai inkonstitusional. Dinamika ini memperkuat supremasi konstitusi dalam sistem hukum negara.
Peran DPR dalam Pemilihan Hakim MK
Hubungan DPR dengan MK juga terlihat dalam proses pemilihan hakim konstitusi. Berdasarkan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga, yaitu tiga hakim oleh presiden, tiga oleh Mahkamah Agung, dan tiga oleh DPR.
DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga hakim MK melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Proses ini memungkinkan DPR untuk memengaruhi komposisi dan independensi MK.
Namun, keterlibatan DPR dalam pemilihan hakim MK sering menjadi sorotan karena potensi konflik kepentingan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi menjadi krusial untuk menjaga independensi MK sebagai lembaga yudikatif.
Hubungan dalam Kasus Pemakzulan Presiden
Hubungan DPR dan MK juga terlihat dalam proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Jika DPR menilai presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindakan melawan hukum lainnya, DPR dapat mengusulkan pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, sebelum MPR mengambil keputusan, MK wajib memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut dari aspek hukum.
Proses ini menunjukkan keterkaitan langsung antara keputusan politik DPR dan pertimbangan hukum MK. Tanpa persetujuan MK, proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan. Peran MK di sini adalah memastikan bahwa tindakan politik DPR tetap sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi.
Sinergi dan Ketegangan dalam Hubungan DPR dan MK
Hubungan antara DPR dan MK idealnya bersifat sinergis dan saling mengawasi. DPR berperan sebagai pembuat undang-undang, sementara MK memastikan konstitusionalitas undang-undang tersebut. DPR terlibat dalam pemilihan hakim MK, dan MK mengawasi keputusan DPR dalam kasus tertentu, seperti pemakzulan. Namun, ketegangan sering muncul ketika MK membatalkan undang-undang yang telah disahkan DPR, yang kadang dianggap sebagai bentuk intervensi oleh sebagian anggota DPR.
Meski begitu, dinamika ini adalah bagian sehat dari sistem demokrasi. Ketegangan antara DPR dan MK mencerminkan mekanisme checks and balances yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Untuk menjaga kepercayaan publik, DPR perlu memastikan proses legislasi yang transparan, sementara MK harus tetap independen sebagai pengadil konstitusi.
Hubungan DPR dengan MK adalah wujud nyata dari prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR sebagai lembaga legislatif dan MK sebagai pengawal konstitusi saling melengkapi untuk menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Melalui pengujian undang-undang, pemilihan hakim konstitusi, dan proses pemakzulan, kedua lembaga ini menjalin sinergi sekaligus pengawasan yang memperkuat fondasi negara hukum. Transparansi DPR dan independensi MK menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




