ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ahli UGM: Laporan Hasto ke Komnas HAM Bukan Perintangan Penyidikan

Kamis, 5 Juni 2025 | 21:32 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Ahli hukum pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar di sidang kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025
Ahli hukum pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar di sidang kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Dewan Pengawas KPK, tidak termasuk dalam kategori perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Langkah tersebut merupakan hak hukum dari pihak tersangka atau terdakwa dalam rangka mencari keadilan.

Hal ini disampaikan Akbar saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta klarifikasi atas pernyataan Akbar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap menyebut bahwa pelaporan penyidik ke berbagai lembaga bisa dikaitkan dengan perintangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

“Hampir semua keterangan ahli menyebut terkait obstruction of justice. Di BAP saudara ahli tercantum pada poin 35, sementara BAP ahli lain ada di poin 36,” kata Ronny dalam sidang.

Ronny menyampaikan berdasarkan ilustrasi dalam BAP, seseorang yang menghadapi proses hukum karena kasus korupsi disebut melakukan sejumlah tindakan untuk menghindari status tersangka. Salah satunya adalah dengan melaporkan penyidik ke lembaga seperti Komnas HAM, Dewas KPK, hingga Bareskrim, serta membangun opini publik melalui pemberitaan agar terlihat tidak terlibat dalam perkara.

“Kalau ini dianggap perintangan penyidikan, bisa membahayakan hak warga negara untuk melapor,” ujar Ronny.

“Orang melapor ke Komnas HAM itu hak hukum, dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Akbar menekankan pentingnya melihat konteks dan fakta keseluruhan dalam menentukan apakah suatu tindakan merupakan tindak pidana. Menurutnya, ilustrasi dalam BAP tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bentuk perintangan penyidikan.

"Kalau langsung berbicara pada ilustrasi saja, memang agak repot. Harus dicermati konteks kasus dan fakta-faktanya,” jelas Akbar.

Ronny pun menegaskan kembali pertanyaannya.

“Pak, ke Dewas KPK itu merintangi penyidikan?” tanya Ronny.

“Kalau itu tidak,” jawab Akbar.

“Melapor ke Komnas HAM itu merintangi penyidikan?”

“Kalau itu juga tidak,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK telah menghadirkan sekitar 15 orang saksi, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Selain itu, tiga ahli juga telah memberikan keterangan, yakni ahli TI dari Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik KPK Hafni Ferdian, serta ahli pidana Muhammad Fatahillah Akbar.

Hasto Kristiyanto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan antara tahun 2019–2020. Suap ini bertujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun (melalui staf Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan) merendam ponsel miliknya ke dalam air seusai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon