ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasto Kristiyanto Keberatan Pendapat Ahli Bahasa KPK, Ini Alasannya

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:15 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025
Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku keberatan dengan pendapat atau pandangan ahli bahasa, Frans Asisi Datang yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Pasalnya, kata Hasto, pendapat ahli sudah dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik KPK.  "Jadi keterangan saksi ahli tadi tampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," ujar Hasto di sela-sela persidangan tersebut.

Hasto mengatakan, penyidik menggunakan keterangan Frans sebagai ahli bahasa untuk memenuhi kepentingannya dengan menyusupkan ilustrasi mereka. Menurut Hasto, hal tersebut membuat ahli mudah tergiring karena mengikuti narasi-narasi yang dibangun penyidik.

ADVERTISEMENT

"Tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," tandas Hasto.

Hasto mencontohkan, keterangan Frans yang dimanfaatkan penyidik mengenai konteks percakapan yang ditemukan pada pesan WhatsApp dari Hasto kepada ponsel Saeful Bahri pada 16 Desember 2019. Pesan tersebut mengenai adanya penggunaan uang Rp 200 juta dari Rp 600 juta untuk uang muka penghijauan. 

Rp 200 (juta) dulu. Tetapi, karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik, muncullah utak-atik Rp 600 juta dikurangi Rp 200 juta. 

"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada Rp 600 juta untuk DP Rp 200 (juta) dulu. Tetapi, karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik, muncullah utak-atik Rp 600 juta dikurangi Rp 200 juta. Ini kan di luar dari teks," tutur Hasto.

"Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta, kita sudah tahu kepentingannya," pungkas Hasto menambahkan.

Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk ahli bahasa Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin; ahli forensik dari Komisi KPK), Hafni Ferdian serta ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.

Selain itu, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. 

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Wajib Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

KPK Wajib Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

NASIONAL
ICW: Hasto Lolos OOJ Bukan karena Tak Perintahkan Rendam Ponsel

ICW: Hasto Lolos OOJ Bukan karena Tak Perintahkan Rendam Ponsel

NASIONAL
Dihukum 3,5 Tahun Penjara karena Suap, Hasto: Saya Korban Anak Buah

Dihukum 3,5 Tahun Penjara karena Suap, Hasto: Saya Korban Anak Buah

NASIONAL
Hakim: Status DPO Harun Masiku Tak Bisa Batalkan Vonis Penjara Hasto

Hakim: Status DPO Harun Masiku Tak Bisa Batalkan Vonis Penjara Hasto

NASIONAL
Hakim: Klaim Hasto Ada Tekanan Politik Tak Relevan dengan Pembuktian

Hakim: Klaim Hasto Ada Tekanan Politik Tak Relevan dengan Pembuktian

NASIONAL
Tuntutan Jaksa KPK 7 Tahun Penjara ke Hasto Bukan Pesanan Politik

Tuntutan Jaksa KPK 7 Tahun Penjara ke Hasto Bukan Pesanan Politik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon