ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim: Status DPO Harun Masiku Tak Bisa Batalkan Vonis Penjara Hasto

Jumat, 25 Juli 2025 | 21:50 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).  Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk memuluskan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk memuluskan PAW anggota DPR periode 2019-2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, meskipun Harun Masiku masih buron atau DPO. 

Hasto Kristiyanto tetap harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah melakukan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sangkalan dan bantahan terdakwa (Hasto) tidak dapat diterima karena bertentangan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten. Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan, dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa," ujar majelis hakim saat membacakan putusan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan Hasto Kristianto sebagai sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nasruddin Kiemas sebagai anggota DPR periode 2019-2024 mewakili Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1. Menurut hakim, Hasto telah melakukan serangkaian upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Namun ketika upaya formal tersebut gagal terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan," ungkap Hakim.

Hakim mengatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta dari total dana yang disiapkan Rp 1,250 miliar. Hal tersebut terungkap berdasarkan percakapan WhatsApp dan rekaman telepon.

"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1,250 miliar yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon. Komunikasi intensif antara Terdakwa dengan Saiful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap dengan Terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan," ujar hakim.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam suap PAW Harun Masiku. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Putuskan Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

KPK Putuskan Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

NASIONAL
KPK Wajib Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

KPK Wajib Banding Atas Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Dihukum 3,5 Tahun Penjara karena Suap, Hasto: Saya Korban Anak Buah

Dihukum 3,5 Tahun Penjara karena Suap, Hasto: Saya Korban Anak Buah

NASIONAL
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Terima dengan Kepala Tegak

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Terima dengan Kepala Tegak

NASIONAL
Terungkap! Ini Bukti Baru Hasto Suap KPU agar Harun Masiku Jadi DPR

Terungkap! Ini Bukti Baru Hasto Suap KPU agar Harun Masiku Jadi DPR

NASIONAL
Hakim: Klaim Hasto Ada Tekanan Politik Tak Relevan dengan Pembuktian

Hakim: Klaim Hasto Ada Tekanan Politik Tak Relevan dengan Pembuktian

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon