Hakim: Status DPO Harun Masiku Tak Bisa Batalkan Vonis Penjara Hasto
Jumat, 25 Juli 2025 | 21:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, meskipun Harun Masiku masih buron atau DPO.
Hasto Kristiyanto tetap harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah melakukan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sangkalan dan bantahan terdakwa (Hasto) tidak dapat diterima karena bertentangan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten. Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan, dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa," ujar majelis hakim saat membacakan putusan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim mengatakan Hasto Kristianto sebagai sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nasruddin Kiemas sebagai anggota DPR periode 2019-2024 mewakili Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1. Menurut hakim, Hasto telah melakukan serangkaian upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Namun ketika upaya formal tersebut gagal terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan," ungkap Hakim.
Hakim mengatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta dari total dana yang disiapkan Rp 1,250 miliar. Hal tersebut terungkap berdasarkan percakapan WhatsApp dan rekaman telepon.
"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1,250 miliar yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon. Komunikasi intensif antara Terdakwa dengan Saiful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap dengan Terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan," ujar hakim.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam suap PAW Harun Masiku. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




