Tuntutan Jaksa KPK 7 Tahun Penjara ke Hasto Bukan Pesanan Politik
Jumat, 25 Juli 2025 | 20:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor membantah tuduhan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pesanan politik dari luar KPK.
Majelis yang diketahui Rios Rahmanto didampingi hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji, memastikan proses hukum termasuk tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari luar.
"Terhadap dalil tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun," ujar majelis hakim saat membacakan putusan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menegakan tidak terikat dengan tuntutan jaksa KPK dalam mengambil putusan atas dua kasus Hasto tersebut. Hal ini terbukti dalam putusan ini di mana majelis membebaskan Hasto dari salah satu dakwaan tersebut (perintangan penyidikan).
"Seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Rios.
"Majelis hakim juga menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," ujar Rios.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto karena bersalah dalam kasus suap pergantian antara waktu (PAW) calon Anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




