ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tuntutan Jaksa KPK 7 Tahun Penjara ke Hasto Bukan Pesanan Politik

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:02 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).  Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk memuluskan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk memuluskan PAW anggota DPR periode 2019-2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor membantah tuduhan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pesanan politik dari luar KPK. 

Majelis yang diketahui Rios Rahmanto didampingi hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji, memastikan proses hukum termasuk tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari luar.

"Terhadap dalil tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun," ujar majelis hakim saat membacakan putusan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menegakan tidak terikat dengan tuntutan jaksa KPK dalam mengambil putusan atas dua kasus Hasto tersebut. Hal ini terbukti dalam putusan ini di mana majelis membebaskan Hasto dari salah satu dakwaan tersebut (perintangan penyidikan). 

"Seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Rios.

"Majelis hakim juga menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," ujar Rios.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto karena bersalah dalam kasus suap pergantian antara waktu (PAW) calon Anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon