ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Duga Ada Pelanggaran UU, DPR Soroti Pemecatan Atlet Disabilitas Bekasi

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:55 WIB
MH
HH
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: HP
Atlet disabilitas cabang atletik NPCI Kabupaten Bekasi, Indah Permatasari
Atlet disabilitas cabang atletik NPCI Kabupaten Bekasi, Indah Permatasari (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Jakarta, Beritasatu.com - Satu per satu suara keadilan untuk penyandang disabilitas mulai menggema setelah video viral memperlihatkan pemecatan atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi.

Tak hanya diberhentikan sepihak dari daftar atlet aktif, mereka juga tak menerima gaji dan bahkan diusir dari mes latihan.

Kabar ini segera menyulut perhatian parlemen. Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menegaskan, dugaan kasus tersebut bukan sekadar soal olahraga, tetapi menyentuh akar persoalan perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Kalau benar terjadi, ini pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Negara tidak boleh abai,” tegas Selly melalui pesan singkat, Selasa (17/6/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Selly, persoalan ini jauh lebih dalam dari sekadar kegagalan administratif. Dia menyebut kejadian ini mencerminkan bagaimana sistem perlindungan terhadap kelompok rentan masih menyisakan banyak lubang.

“Saya percaya keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan diukur dari seberapa sering kita menyebut kata inklusi, tetapi sejauh mana mereka dibela ketika diperlakukan secara tidak adil,” ujarnya.

Ia juga mengecam dugaan intimidasi terhadap para atlet disabilitas Kabupaten Bekasi yang berani bersuara.

Bila benar terjadi, menurutnya ini menunjukkan kegagalan serius sistem kelembagaan dan pembinaan olahraga di daerah.

Salah satu korban, Indah Permatasari (25), peraih tiga medali emas pada Peparda 2022 menceritakan bagaimana namanya tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam SK pembinaan 2025. Ia dan puluhan atlet lainnya tidak mendapatkan alasan apa pun dari pengurus.

“Awalnya kami masih latihan seperti biasa. Tapi saat pembagian SK, nama kami hilang. Tidak ada penjelasan,” kata Indah di Cikarang Utara, Senin (16/6/2025).

Yang lebih menyakitkan, Indah mengaku menerima intimidasi langsung dari pengurus NPCI Kabupaten Bekasi.

“Kami diancam, kalau berkoar atau protes, lebih baik keluar saja dari NPCI,” ungkapnya.

DPR meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan NPCI setempat untuk segera memberikan penjelasan terbuka.

Menurut Selly, perlindungan terhadap atlet disabilitas adalah amanat ideologis dan konstitusional, bukan semata-mata program sosial.

“Transparansi dalam pengelolaan dana hibah, honorarium atlet, dan mekanisme pembinaan harus dijadikan landasan bersama. Jangan biarkan ruang abu-abu merugikan mereka yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.

Kasus pemecatan dan intimidasi atlet disabilitas Kabupaten Bekasi ini telah membuka mata publik bahwa penyandang disabilitas masih rawan diskriminasi, bahkan di lembaga yang semestinya menjadi rumah mereka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon