ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jemaah Haji yang Wafat Dapat Asuransi, Begini Ketentuan dan Syaratnya!

Senin, 23 Juni 2025 | 13:15 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Jemaah haji reguler yang wafat berhak atas asuransi jiwa sesuai ketentuan.
Jemaah haji reguler yang wafat berhak atas asuransi jiwa sesuai ketentuan. (Antara/Mohammad Ayudha)

Jakarta, Beritasatu.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan memperoleh perlindungan berupa asuransi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, saat memberikan keterangan resmi di Makkah pada Minggu (22/6/2025). Berdasarkan penjelasan Muchlis M Hanafi, terdapat empat kategori pemberian manfaat asuransi.

Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. "Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi," terang Muchlis, dikutip Beritasatu.com dari laman resmi Kemenag RI, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal akibat kecelakaan akan menerima nilai asuransi sebesar dua kali Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jika jemaah mengalami cacat tetap total karena kecelakaan, maka akan mendapatkan santunan asuransi setara Bipih haji reguler.

"Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi," tambahnya.

Lantas, apa saja ketentuan dan cara klaim asuransi tersebut? Dilansir dari lama resmi Kemenag RI, berikut informasi lengkapnya!

Ketentuan Perlindungan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Masa Berlaku Asuransi

  1. Asuransi berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat keberangkatan hingga keluar dari asrama debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.
  2. Jika jemaah wafat di rumah sakit rujukan setelah tiba di debarkasi, tetap mendapatkan perlindungan.
  3. Apabila jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi atau rujukan lainnya setelah masa kontrak asuransi berakhir, maka perlindungan diperpanjang hingga Februari 2026.
  4. Jemaah yang meninggal setelah masuk asrama embarkasi namun sebelum keberangkatan juga tetap dijamin oleh asuransi.

Prosedur Klaim Asuransi

  1. Dokumen klaim diunggah melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim ke email: klaim-haji@jmasyariah.com.
  2. Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan menghubungi untuk melengkapi persyaratan.
  3. Klaim dibayarkan maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui.
  4. Dana klaim ditransfer ke rekening bank jemaah yang terdaftar.
  5. Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen yang Diperlukan

1. Wafat di Arab Saudi

  • Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag
  • Surat keterangan kematian dari kantor perwakilan RI di Jeddah
  • Jika karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan
  • Print out data Siskohat jemaah haji reguler
  • Untuk kasus ghaib, dibutuhkan surat keterangan khusus dari perwakilan RI di Jeddah

2. Wafat di Tanah Air

  • Surat pengantar dari Kemenag.
  • Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang.
  • Resume medis atau kronologi kematian yang diketahui oleh pejabat Kemenag.
  • Fotokopi identitas.
  • Print out data Siskohat.

3. Wafat di Pesawat

  • Surat pengantar dari Kemenag.
  • Surat keterangan kematian dari kantor perwakilan RI atau pejabat berwenang di Indonesia.
  • Print out data Siskohat.

4. Cacat tetap total/sebagian

  • Surat pengantar dari Kemenag.
  • Surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi atau RI, atau kepolisian Tanah Air jika kejadian di Indonesia.
  • Resume medis yang dilegalisir.
  • Print out data Siskohat.

Dengan adanya perlindungan ini, pemerintah memastikan bahwa jemaah haji mendapatkan jaminan finansial apabila terjadi risiko selama menjalankan ibadah. Ini menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para jemaah haji, baik selama proses keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke Tanah Air.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wamenhaj: Presiden Tekankan Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas

Wamenhaj: Presiden Tekankan Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas

NASIONAL
Pemerintah Siapkan Skenario Ubah Rute hingga Tunda Keberangkatan Haji

Pemerintah Siapkan Skenario Ubah Rute hingga Tunda Keberangkatan Haji

NASIONAL
Kemenhaj Siapkan 10 Mitigasi Umrah Saat Konflik Timur Tengah Memanas

Kemenhaj Siapkan 10 Mitigasi Umrah Saat Konflik Timur Tengah Memanas

NASIONAL
Wamenhaj Imbau Jemaah Haji Persiapkan Fisik dengan Baik

Wamenhaj Imbau Jemaah Haji Persiapkan Fisik dengan Baik

NASIONAL
Jemaah Haji Jatim Dibagi 2 Embarkasi mulai Musim Haji 2027

Jemaah Haji Jatim Dibagi 2 Embarkasi mulai Musim Haji 2027

JAWA TIMUR
Pelunasan Biaya Haji Tahap Ketiga Dibuka hingga 23 Januari

Pelunasan Biaya Haji Tahap Ketiga Dibuka hingga 23 Januari

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT