ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang

Jumat, 27 Juni 2025 | 16:01 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid
Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, pemilu nasional dan lokal akan diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan dibacakan di ruang sidang pleno MK pada Kamis (26/6/2025).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyebut, secara prinsip MK telah membentuk panduan konstitusional (constitutional guide) sejak putusan nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut mencantumkan beberapa model keserentakan pemilu yang dianggap sah secara konstitusional.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, dengan dipilihnya model pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029, maka pembentuk undang-undang harus merancang rekayasa konstitusional (constitutional engineering) atas masa jabatan hasil Pemilu 2024.

“Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024, yang seharusnya berakhir 2029, agar dapat diperpanjang hingga 2031. Ini merupakan opsi kebijakan hukum (legal policy) yang cukup relevan,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya kepada Beritasatu.com, Jumat (27/6/2025).

Terkait kepala daerah, Fahri menilai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) memungkinkan pembentuk undang-undang memilih antara menunjuk penjabat kepala daerah (pj) atau memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

“Semua kembali pada kewenangan pembentuk undang-undang untuk merumuskan model transisi yang tepat secara konstitusional,” tutup Fahri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Sampai Saat Ini Masih Jakarta

MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Sampai Saat Ini Masih Jakarta

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon