Apa Tugas Pokok MPR Menurut UUD 1945? Ini Penjelasannya
Rabu, 2 Juli 2025 | 09:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) merupakan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lalu, apa saja tugas pokok MPR?
Pembahasan tentang tugas MPR menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi penting karena setelah reformasi, fungsi dan wewenang MPR mengalami perubahan signifikan. Saat ini, tugas utama MPR lebih terfokus pada hal-hal mendasar seperti konstitusi dan pelantikan kepala negara.
Wewenang MPR Berdasarkan UUD 1945
Dalam Pasal 3 UUD 1945 yang telah diamendemen, MPR memiliki tiga kewenangan utama. Pertama, MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kedua, MPR memiliki kewenangan untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Ketiga, MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UUD.
Peran ini menunjukkan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara seperti sebelum reformasi, tetapi tetap memegang fungsi konstitusional yang sangat penting. Proses perubahan dan penetapan UUD, misalnya, hanya bisa dilakukan oleh MPR, sehingga lembaga ini menjadi penjaga utama terhadap arah dan dasar hukum tertinggi negara.
Tugas Konstitusional Lainnya
Selain kewenangan utama sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, MPR juga memiliki tugas tambahan yang diatur dalam undang-undang, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Di antara tugas tambahan tersebut adalah menyosialisasikan nilai-nilai kebangsaan, seperti Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat.
Meski demikian, fokus tugas MPR menurut UUD 1945 tetap pada tiga hal pokok, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden jika diperlukan. Ketiga tugas ini menegaskan posisi MPR sebagai lembaga negara yang menjaga kesinambungan hukum dan kekuasaan eksekutif secara konstitusional.
Perubahan Pascareformasi
Perubahan besar terhadap peran MPR terjadi setelah reformasi 1998. Dahulu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menentukan arah politik nasional, termasuk memilih presiden. Namun kini, MPR lebih berperan sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan terbatas tetapi sangat strategis, karena berkaitan dengan dasar hukum negara dan pelantikan kepala negara.
Dalam praktiknya, MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak dari gabungan anggota DPR dan DPD yang menjadi bagian dari lembaga ini.
Meskipun MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara seperti sebelum reformasi, perannya tetap vital dalam menjaga keseimbangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsi MPR menjadi fondasi utama dalam memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




