ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa KPK: Hasto Kristiyanto Perintahkan Tenggelamkan Hand Phone

Kamis, 3 Juli 2025 | 14:59 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto perintahkan staf tenggelamkan hand phone miliknya dan Harun Masiku demi halangi penyidikan kasus suap PAW.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto perintahkan staf tenggelamkan hand phone miliknya dan Harun Masiku demi halangi penyidikan kasus suap PAW. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang kasus suap Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut sebagai pihak yang memerintahkan stafnya menenggelamkan ponsel milik dirinya dan Harun Masiku demi menghilangkan jejak komunikasi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Fakta yang sebenarnya adalah 'Bapak' yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah terdakwa (Hasto),” ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut Hasto memberikan perintah itu melalui dua orang kepercayaannya, yaitu Kusnadi (ajudan Hasto) dan Nurhasan (pegawai Rumah Aspirasi PDI Perjuangan). Keduanya membantah perintah itu datang dari Hasto saat bersaksi di persidangan. Namun, Jaksa yakin keterangan mereka tidak bebas karena keduanya adalah staf langsung dari Hasto. 

“Terdapat alasan tertentu yang menyebabkan saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, yakni adanya ketidakbebasan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai rumah aspirasi,” kata Takdir.

Jaksa meminta majelis hakim untuk cermat dalam menilai kesaksian para saksi, mengingat posisi mereka di bawah terdakwa. Hal ini mengacu pada Pasal 185 ayat (6) huruf c KUHAP tentang penilaian kesaksian yang tak bebas.

Menurut JPU, tindakan Hasto mengakibatkan hilangnya barang bukti penting, berupa jejak komunikasi antara Harun Masiku dan pihak lain. “Penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku karena hilangnya handphone yang berisi jejak kejahatan,” lanjut Takdir.

Terkait hal itu, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan, serta sejumlah pasal lain atas dugaan keterlibatannya dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama pengacara Donny Tri Istiqomah, eks kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, buronan Harun Masiku.

Mereka disebut memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan agar mengupayakan PAW Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I untuk periode 2019-2024. 

Setelah OTT KPK terhadap Wahyu, Hasto diduga memerintahkan penghilangan jejak digital, termasuk memerintahkan agar HP Harun dan miliknya direndam ke dalam air.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon