Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, 2 Hal Ini yang Memberatkan
Kamis, 3 Juli 2025 | 15:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua hal penting yang memberatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sehingga dituntut 7 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Kedua hal tersebut adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung langkah pemberantasan korupsi dan yang bersangkutan tak mengakui perbuatannya.
Hal ini disampaikan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Wawan dalam persidangan tersebut.
Wawan menegaskan jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tersebut sebelum menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Selain itu, kata Wawan, pihaknya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Hasto seperti berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Wawan.
Berikut ini adalah ini tuntutan jaksa KPK terhadap Hasto:
1. Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
2. Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




