ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dipanggil Kejagung Hari Ini, Nadiem Makarim Mohon Ditunda

Selasa, 8 Juli 2025 | 11:44 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 23 Juni 2025 malam.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 23 Juni 2025 malam. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan permohonan penundaan ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait agenda pemanggilannya hari ini, Selasa (8/7/2025). Penyidik sejatinya melayangkan panggilan kepadanya untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. 

"Ditunda satu minggu," kata kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025). 

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi menerangkan pihaknya sudah menyampaikan permohonan penundaan kepada Kejagung. Pihaknya kini masih menunggu informasi dari penyidik terkait penjadwalan ulang untuk pemanggilan kembali Nadiem. 

Baca Juga: Kejagung Hari Ini Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

"Sudah mohon penundaan. (Penjadwalan ulang) tunggu info penyidik," ujar Hana. 

Ini bukan kali pertama Nadiem dipanggil Kejagung terkait kasus tersebut. Nadiem Makarim sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). Ada sekitar 31 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya seputar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022. 

"Kurang lebih 31 pertanyaan pokok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025) malam. 

Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Soal Kasus Chromebook

Melalui pemeriksaan ini, penyidik mendalami seputar pengetahuan Nadiem terkait pengadaan chromebook yang menelan anggaran sekitar Rp 9,9 triliun. Turut didalami juga melalui yang bersangkutan mengenai rapat yang berlangsung sekitar awal Mei 2020. 

Rapat ini menjadi perhatian Kejagung mengingat beberapa waktu kemudian diputuskan untuk menjalankan pengadaan laptop chromebook. Padahal, chromebook dinilai tidak efektif berdasarkan kajian teknis yang dilakukan April 2020. 

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada Mei 2020. Kita tahu sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April lalu pada akhirnya diubah pada bulan kalau enggak salah Juni atau Juli," ujar Harli. 

Sebelum ada perubahan itu, terjadi rapat pada awal Mei 2020. Hal ini yang bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik. Tak hanya itu, andil tiga staf khusus (stafsus) dari Nadiem Makarim ketika menjabat Mendikbudristek dalam pengadaan ini juga terus didalami penyidik. 

"Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu, sehingga chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini. Ini yang akan terus didalami," ungkap Harli.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

JAKARTA
Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon