ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Balas Tuntutan 7 Tahun Penjara Jaksa, Hasto Bacakan Pledoi 108 Halaman

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:37 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 108 halaman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 108 halaman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 108 halaman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Pledoi ini disusun sendiri Hasto sebagai respons atas tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal. Ini akan mengungkapkan perjuangan untuk mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujar Hasto saat tiba di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025), Jaksa KPK menyatakan Hasto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa terlibat dalam skandal suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan Harun Masiku (buron).

Mereka diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta pada 2019-2020. Suap tersebut ditujukan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) caleg dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku di Dapil Sumsel I.

Selain suap, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan KPK, antara lain dengan memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke air pasca-OTT Wahyu dan meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipatif.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 (menghalangi penyidikan), Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon