Polisi Kerahkan 1.087 Personel Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 1.087 personel gabungan dari berbagai unsur kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (10/7/2025).
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Hasto. Ia didakwa menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku yang menjadi buron dalam kasus korupsi sejak 2019.
Polisi Imbau Massa Aksi Tertib
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya menegaskan aparat akan bertindak tegas namun humanis terhadap massa yang hadir menyampaikan aspirasi.
Ia juga mengimbau para orator agar tidak memprovokasi, melakukan tindakan anarkis, ataupun merusak fasilitas umum.
“Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis,” kata Susatyo, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api, dan diminta untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas.
"Petugas harus tetap tegas, tetapi melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya," tegasnya.
Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, masyarakat diminta menjauhi kawasan Jalan Bungur Besar Raya, lokasi pengadilan berada, selama proses persidangan berlangsung.
Hasto Bacakan Pleidoi di Sidang Tipikor
Dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto dijadwalkan membacakan pleidoi atas dakwaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.
Sidang digelar pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Muhanmad Hatta Ali.
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto Kristiyanto pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dakwaan terhadap Hasto menyebut ia secara aktif berupaya menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari PDIP dalam kurun 2019 hingga 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




