ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DIM RUU KUHAP Rampung, Tersangka Tak Bisa Dicekal Lebih dari 6 Bulan

Jumat, 11 Juli 2025 | 13:13 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembahasan mencakup total 1.676 DIM dan telah dituntaskan bersama pemerintah. RUU KUHAP versi terbaru ini disebut sebagai penyempurnaan sistem hukum acara pidana di Indonesia yang dinilai lebih adil dan modern.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembahasan mencakup total 1.676 DIM dan telah dituntaskan bersama pemerintah. RUU KUHAP versi terbaru ini disebut sebagai penyempurnaan sistem hukum acara pidana di Indonesia yang dinilai lebih adil dan modern. (YouTube/TV Parlemen)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah bersama Komisi III DPR resmi merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah pasal penting yang menyangkut perlindungan hak tersangka hingga kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembahasan mencakup total 1.676 DIM dan telah dituntaskan bersama pemerintah. RUU KUHAP versi terbaru ini disebut sebagai penyempurnaan sistem hukum acara pidana di Indonesia yang dinilai lebih adil dan modern.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah aturan pencekalan terhadap tersangka. Dalam RUU KUHAP terbaru, tersangka tidak boleh dicegah ke luar negeri lebih dari enam bulan.

ADVERTISEMENT

RUU ini juga memperkuat prinsip praduga tak bersalah, dengan menghapus aturan lama yang memungkinkan penyidik menampilkan tersangka menggunakan atribut tertentu saat penetapan resmi.

Jika pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka pemulihan nama baik tersangka wajib dilakukan paling lambat dalam tiga hari. Hal ini mencakup pengembalian hak-hak sipil dan koreksi nama secara hukum. "Ini bagian dari perlindungan hak asasi dan keadilan prosedural," ujar Habiburokhman.

Dalam ketentuan lain, pemerintah dan DPR juga menyepakati aturan negara wajib memberikan kompensasi kepada korban kejahatan jika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Skema ini akan diatur lebih lanjut agar tidak merugikan korban kejahatan berat.

Satu poin yang cukup kontroversial adalah soal kewenangan Mahkamah Agung dalam proses kasasi. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus ketentuan yang membatasi MA untuk tidak menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya.

“Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak,” jelas Habiburokhman.

Setelah pembahasan DIM selesai, DPR menargetkan pengesahan tingkat I akan dilakukan dalam waktu dekat. Habiburokhman menyatakan, KUHAP lama sudah tidak relevan dan harus segera diganti demi menghadirkan keadilan substantif.

“KUHAP lama ini sangat tidak adil. Kita harus segera sahkan KUHAP baru,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT