DIM RUU KUHAP Rampung, Tersangka Tak Bisa Dicekal Lebih dari 6 Bulan
Jumat, 11 Juli 2025 | 13:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah bersama Komisi III DPR resmi merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah pasal penting yang menyangkut perlindungan hak tersangka hingga kewenangan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembahasan mencakup total 1.676 DIM dan telah dituntaskan bersama pemerintah. RUU KUHAP versi terbaru ini disebut sebagai penyempurnaan sistem hukum acara pidana di Indonesia yang dinilai lebih adil dan modern.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah aturan pencekalan terhadap tersangka. Dalam RUU KUHAP terbaru, tersangka tidak boleh dicegah ke luar negeri lebih dari enam bulan.
RUU ini juga memperkuat prinsip praduga tak bersalah, dengan menghapus aturan lama yang memungkinkan penyidik menampilkan tersangka menggunakan atribut tertentu saat penetapan resmi.
Jika pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka pemulihan nama baik tersangka wajib dilakukan paling lambat dalam tiga hari. Hal ini mencakup pengembalian hak-hak sipil dan koreksi nama secara hukum. "Ini bagian dari perlindungan hak asasi dan keadilan prosedural," ujar Habiburokhman.
Dalam ketentuan lain, pemerintah dan DPR juga menyepakati aturan negara wajib memberikan kompensasi kepada korban kejahatan jika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Skema ini akan diatur lebih lanjut agar tidak merugikan korban kejahatan berat.
Satu poin yang cukup kontroversial adalah soal kewenangan Mahkamah Agung dalam proses kasasi. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus ketentuan yang membatasi MA untuk tidak menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya.
“Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak,” jelas Habiburokhman.
Setelah pembahasan DIM selesai, DPR menargetkan pengesahan tingkat I akan dilakukan dalam waktu dekat. Habiburokhman menyatakan, KUHAP lama sudah tidak relevan dan harus segera diganti demi menghadirkan keadilan substantif.
“KUHAP lama ini sangat tidak adil. Kita harus segera sahkan KUHAP baru,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




