YLBHI: Pembahasan RUU KUHAP Terlalu Tergesa-gesa dan Abaikan Masalah
Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap proses Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menilai banyak persoalan krusial dalam sistem hukum pidana yang justru diabaikan dalam rancangan regulasi tersebut.
"Ketergesa-gesaan akan banyak merusak proses. Merusak tidak masuknya perbaikan," ujar Isnur saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (11/7/2025).
Menurut Isnur, penyusunan RUU KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sejumlah kelemahan fundamental dalam hukum acara pidana.
Namun, kenyataannya, berbagai persoalan utama justru tak disentuh sama sekali dalam draf revisi.
Tidak Ada Mekanisme Evaluasi Aparat Penegak Hukum
Salah satu hal yang disorot Isnur adalah absennya mekanisme evaluasi terhadap penyidik maupun aparat kepolisian yang kerap melakukan pelanggaran hukum.
Isnur menilai, hal ini menjadi indikasi bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat terhadap perlindungan hukum.
"Banyak hal yang seharusnya dibahas, seperti mekanisme mengevaluasi penyidik yang melanggar, tapi sama sekali tidak ada perumusannya," tegas Isnur.
Ia juga menilai banyak pasal dalam draf RUU KUHAP justru mengandung potensi masalah baru yang bisa memperburuk perlakuan aparat terhadap masyarakat.
Potensi Pelanggaran dan Kriminalisasi Makin Besar
Isnur memperingatkan bahwa jika pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP tetap dipertahankan, masyarakat berisiko lebih mudah mengalami pelanggaran hak asasi, intimidasi, dan kekerasan dari aparat penegak hukum.
"Masyarakat lagi-lagi menjadi korban dari aparat. Korban kesewenang-wenangan, korban penganiayaan, korban kekerasan, bahkan korban penyiksaan," ucapnya.
DPR Dinilai Abai terhadap Partisipasi Publik
Lebih jauh, Isnur mengecam minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP.
Ia menilai DPR telah melangkahi prinsip partisipatif yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang, terutama yang menyangkut hak dasar warga negara.
BACA JUGA
DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
"Bagaimana mungkin ribuan pasal hanya dibahas dalam waktu 2 hari? Ini benar-benar menjijikkan. Dalam proses membuat undang-undang, semua dilewati, hak rakyat dilewati," kritik Isnur.
Menurutnya, proses legislasi yang terburu-buru hanya akan menghasilkan produk hukum yang tidak berpihak pada keadilan, dan membuka ruang lebih besar bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




