ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

YLBHI: Pembahasan RUU KUHAP Terlalu Tergesa-gesa dan Abaikan Masalah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:26 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (Beritasatu.com/Andrea Arshirena Hosana)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap proses Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menilai banyak persoalan krusial dalam sistem hukum pidana yang justru diabaikan dalam rancangan regulasi tersebut.

"Ketergesa-gesaan akan banyak merusak proses. Merusak tidak masuknya perbaikan," ujar Isnur saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Isnur, penyusunan RUU KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sejumlah kelemahan fundamental dalam hukum acara pidana.

Namun, kenyataannya, berbagai persoalan utama justru tak disentuh sama sekali dalam draf revisi.

Tidak Ada Mekanisme Evaluasi Aparat Penegak Hukum

Salah satu hal yang disorot Isnur adalah absennya mekanisme evaluasi terhadap penyidik maupun aparat kepolisian yang kerap melakukan pelanggaran hukum.

Isnur menilai, hal ini menjadi indikasi bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat terhadap perlindungan hukum.

"Banyak hal yang seharusnya dibahas, seperti mekanisme mengevaluasi penyidik yang melanggar, tapi sama sekali tidak ada perumusannya," tegas Isnur.

Ia juga menilai banyak pasal dalam draf RUU KUHAP justru mengandung potensi masalah baru yang bisa memperburuk perlakuan aparat terhadap masyarakat.

Potensi Pelanggaran dan Kriminalisasi Makin Besar

Isnur memperingatkan bahwa jika pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP tetap dipertahankan, masyarakat berisiko lebih mudah mengalami pelanggaran hak asasi, intimidasi, dan kekerasan dari aparat penegak hukum.

"Masyarakat lagi-lagi menjadi korban dari aparat. Korban kesewenang-wenangan, korban penganiayaan, korban kekerasan, bahkan korban penyiksaan," ucapnya.

DPR Dinilai Abai terhadap Partisipasi Publik

Lebih jauh, Isnur mengecam minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP.

Ia menilai DPR telah melangkahi prinsip partisipatif yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang, terutama yang menyangkut hak dasar warga negara.

"Bagaimana mungkin ribuan pasal hanya dibahas dalam waktu 2 hari? Ini benar-benar menjijikkan. Dalam proses membuat undang-undang, semua dilewati, hak rakyat dilewati," kritik Isnur.

Menurutnya, proses legislasi yang terburu-buru hanya akan menghasilkan produk hukum yang tidak berpihak pada keadilan, dan membuka ruang lebih besar bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon