ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU KUHAP Dikritik Tertutup, Koalisi Sipil Tantang DPR Debat Terbuka

Senin, 14 Juli 2025 | 08:31 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) memberi keterangan pers terkait perkembangan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) memberi keterangan pers terkait perkembangan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Beritasatu.com/Celvin Moniaga Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan penolakan terhadap proses yang mereka anggap dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.

Tak sekadar kritik, koalisi ini bahkan menantang Komisi III DPR untuk berdebat terbuka. Debat dijadwalkan akan digelar pada Senin (14/7/2025) pukul 14.00 WIB, bertempat di Gerbang Pancasila, gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Uji Legitimasi DPR

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @lbh_jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa tantangan debat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh wakil rakyat.

ADVERTISEMENT

Mereka menilai DPR tak seharusnya menghindar dari diskusi terbuka, apalagi terhadap undang-undang yang berdampak luas terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Jika DPR merasa punya legitimasi, tidak ada alasan untuk menghindar dari pertanggungjawaban publik ini," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan mereka.

Pasal-pasal Bermasalah Jadi Sorotan

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti substansi dari RUU KUHAP yang dinilai mengandung banyak pasal bermasalah. Beberapa pasal bahkan disebut berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas bantuan hukum, hak atas privasi, hingga kemungkinan pelemahan prinsip praduga tak bersalah.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi hukum pidana. Terlebih, revisi KUHAP ini akan menjadi dasar seluruh proses peradilan pidana di Indonesia dalam jangka panjang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon