RUU KUHAP Dikritik Tertutup, Koalisi Sipil Tantang DPR Debat Terbuka
Senin, 14 Juli 2025 | 08:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan penolakan terhadap proses yang mereka anggap dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.
Tak sekadar kritik, koalisi ini bahkan menantang Komisi III DPR untuk berdebat terbuka. Debat dijadwalkan akan digelar pada Senin (14/7/2025) pukul 14.00 WIB, bertempat di Gerbang Pancasila, gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Uji Legitimasi DPR
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @lbh_jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa tantangan debat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh wakil rakyat.
Mereka menilai DPR tak seharusnya menghindar dari diskusi terbuka, apalagi terhadap undang-undang yang berdampak luas terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Jika DPR merasa punya legitimasi, tidak ada alasan untuk menghindar dari pertanggungjawaban publik ini," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan mereka.
Pasal-pasal Bermasalah Jadi Sorotan
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti substansi dari RUU KUHAP yang dinilai mengandung banyak pasal bermasalah. Beberapa pasal bahkan disebut berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas bantuan hukum, hak atas privasi, hingga kemungkinan pelemahan prinsip praduga tak bersalah.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi hukum pidana. Terlebih, revisi KUHAP ini akan menjadi dasar seluruh proses peradilan pidana di Indonesia dalam jangka panjang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




