Jaksa Tetap Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara dan Minta Hakim Tolak Pleidoi
Senin, 14 Juli 2025 | 14:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Jaksa tetap menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan selama 6 bulan kepada sekjen PDIP, sebagaimana amar tuntutan yang telah dibacakan di depan majelis hakim dalam sidang pada 3 Juli 2025.
"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak. Selanjutnya, kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan," ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan replik atas pleidoi Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Jaksa menegaskan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku terbukti memberi uang secara bertahap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Uang suap tersebut untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 lewat skema PAW.
Selain itu, kata Jaksa, Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nurhasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
"Penuntut umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa (Hasto) telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke-satu," pungkas jaksa.
Saat membacakan pledoi pada Kamis pekan lalu, Hasto membantah dirinya terlibat dalam kasus suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Menurut Hasto, tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepadanya tidak adil karena jaksa KPK mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Hasto pun meminta majelis hakim memutuskan agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa serta dipulihkan harkat dan martabatnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




