ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Panggil Anggota DPR Mafirion Terkait Kasus Pemerasan TKA

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:17 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik memanggil anggota Komisi XIII DPR Mafirion (MFR), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik memanggil anggota Komisi XIII DPR Mafirion (MFR), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XIII DPR Mafirion (MFR), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MFR, mantan staf khusus menteri ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).

Selain Mafirion, KPK juga memanggil dua mantan staf khusus menaker berinisial MMS dan NRN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Ketiganya diketahui pernah menjabat sebagai stafsus menaker era Hanif Dhakiri. Nur Nadlifah juga tercatat sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

Pemanggilan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Kemenaker dalam kurun waktu 2019-2024. KPK telah menetapkan delapan tersangka yang disebut mengumpulkan dana hingga Rp 53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA.

RPTKA sendiri adalah syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan tertunda, bahkan bisa dikenakan denda hingga Rp 1 juta per hari. Kondisi ini dimanfaatkan para tersangka untuk menarik uang dari para pemohon izin.

KPK menyebutkan, dugaan praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak era Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014-2019), hingga Menteri Ida Fauziyah (2019-2024).

KPK terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih luas jaringan pelaku serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dari kalangan legislatif dan mantan pejabat tinggi kementerian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah Terima US$ 10.000 dan Tiket Blackpink

Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah Terima US$ 10.000 dan Tiket Blackpink

NASIONAL
Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

NASIONAL
Terbongkar! Sosok yang Mengaku Bisa Urus Kasus Pemerasan di KPK

Terbongkar! Sosok yang Mengaku Bisa Urus Kasus Pemerasan di KPK

NASIONAL
KPK Ungkap Aliran Rutin Uang Haram Rp 85 M ke Oknum Kemenaker

KPK Ungkap Aliran Rutin Uang Haram Rp 85 M ke Oknum Kemenaker

NASIONAL
KPK Ungkap THR Ilegal Pegawai Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

KPK Ungkap THR Ilegal Pegawai Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

NASIONAL
Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Hanif

Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Hanif

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT