ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Ungkap THR Ilegal Pegawai Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Kamis, 11 September 2025 | 21:40 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) ternyata dipakai sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) ternyata dipakai sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA. (Beritasatu.com/Alfida Rizky/Yustinus Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) ternyata dipakai sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana haram itu melalui pemeriksaan dua saksi pada Kamis (11/9/2025). Kedua saksi yang merupakan PNS di Kemenaker, yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta pembagian uang THR tiap tahun bagi hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA. Uang tersebut diduga berasal dari agen TKA,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

Selain soal THR, KPK juga menyelidiki dugaan pembelian aset oleh para tersangka dengan menggunakan dana hasil pemerasan.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka dituding mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp 53,7 miliar selama periode 2019-2024. Dari jumlah itu, Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA lewat modus “uang dua mingguan”.

Berikut daftar tersangka dan jumlah uang yang diterima:
1. Putri Citra Wahyoe (PCW) sebesar Rp 13,9 miliar
2. Haryanto Rp 18 miliar
3. Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar
4. Devi Angraeni Rp 2,3 miliar
5. Alfa Eshad Rp 1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar
7. Wisnu Pramono Rp 580 juta
8. Suhartono Rp 460 juta

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan praktik pemerasan yang sistematis dan melibatkan banyak pejabat Kemenaker.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah Terima US$ 10.000 dan Tiket Blackpink

Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah Terima US$ 10.000 dan Tiket Blackpink

NASIONAL
Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

NASIONAL
Terbongkar! Sosok yang Mengaku Bisa Urus Kasus Pemerasan di KPK

Terbongkar! Sosok yang Mengaku Bisa Urus Kasus Pemerasan di KPK

NASIONAL
KPK Ungkap Aliran Rutin Uang Haram Rp 85 M ke Oknum Kemenaker

KPK Ungkap Aliran Rutin Uang Haram Rp 85 M ke Oknum Kemenaker

NASIONAL
Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Hanif

Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Hanif

NASIONAL
KPK Panggil Anggota DPR Mafirion Terkait Kasus Pemerasan TKA

KPK Panggil Anggota DPR Mafirion Terkait Kasus Pemerasan TKA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT