ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 15 Juli 2025 | 23:05 WIB
RH
IC
Penulis: Ricki Putra Harahap | Editor: CAH
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupdi laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa  15 Juli 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupdi laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa 15 Juli 2025. (Beritasatu.com/Ricki Putra Harahap)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dengan ini maka jumlah tersangka yang dijerat sebanyak empat orang.

Penyidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara. Dari proses tersebut, penyidik menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka kali ini. 

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

Empat tersangka tersebut, yakni SW selaku direktur sekolah dasar tahun 2020-2021 pada Kemendikbudristek dan MUL selaku direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

Kemudian IA alias Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek. 

Dia adalah konsultan yang direkrut oleh Jurist Tan selaku staf khusus dari Nadiem Makarim ketika menjabat sebagai mendikbudristek. 

Dua tersangka pertama ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Kejagung dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. Sedangkan Ibrahim ditetapkan sebagai tahanan kota karena tengah sakit.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan memiliki gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," ucap Qohar.

Jurist Tan (JT) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, dia saat ini diduga telah berada di luar negeri.

"Kita tahu yang satu orang, yakni JT tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

"Jadi supaya ada informasi bagi kita, karena tadi ditetapkan empat orang tersangka tetapi terkait penahanan baru terhadap tiga orang," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

JAKARTA
Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon