Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025 | 05:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait status hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, meski sudah dua kali diperiksa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan proses hukum kasus chromebook terus berjalan dan penyidik masih mendalami serta melengkapi alat bukti seusai Nadiem diperiksa selama 9 jam hingga Selasa (15/7/2025) malam.
“Kenapa tadi Nadiem Anwar Makarim sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Qohar memastikan penyidik akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Sejauh ini sudah ada empat tersangka berdasarkan temuan minimal dua alat bukti dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.
"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tetapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Nadiem akan kembali diperiksa, Qohar memastikan semua saksi, termasuk pendiri Gojek itu bisa saja dipanggil lagi apabila penyidik memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali Nadien Anwar Makarim,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.
Qohar mengatakan dalam menangani kasus korupsi tersebut pihaknya telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli serta mengumpulkan sejumlah barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik (laptop, hand phone, hardisk, flashdisk) dari berbagai tempat.
Penyidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara. Dari proses tersebut, penyidik menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka.
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Adapun empat tersangkat tersebut sebagai berikut:
1.. Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
2. Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek.
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
4. Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




