ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, Komisi III: Masuk lewat Pemerintah

Senin, 21 Juli 2025 | 20:44 WIB
IO
SM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menanggapi komplain KPK terkait tak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menanggapi komplain KPK terkait tak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Beritasatu.com/Ilham Oktafian.)

Jakarta, Beritasatu.com – KPK mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta Lembaga antirasuah bertemu dan bicara langsung ke pemerintah.

Hal itu disampaikan Hinca menyusul adanya komplain dari KPK yang tak dilibatkan oleh Komisi III DPR dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. KPK memiliki 17 poin dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Saran saya KPK temuilah pemerintah," kata Hinca kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

Hinca beralasan DIM RUU KUHAP yang disusun pemerintah melibatkan sejumlah lembaga mulai Kementerian Hukum hingga KPK.

Dia menyebut seharusnya KPK bertemu dan berbicara dengan pemerintah sebelum DIM tersebut dibahas di Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

"Mestinya teman-teman KPK itu kan unsur pemerintah, kan di sisi sana," katanya.

Hinca pun menyarankan KPK agar berbicara dengan pemerintah terkait sejumlah usulan RUU KUHAP. Dia meyakini bahwa pemerintah bakal mengakomodir keinginan KPK.

"Saya menyarankan teman-teman KPK tuh siapa pun lah dari unsur pemerintah, masuklah lewat pemerintah, karena pastikan enggak mungkin dibahas sendirian," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukaan penelaahan internal terhadap naskah RUU KUHAP dan menemukan 17 poin yang dinilai bermasalah serta berpotensi menghabat pemberantasan korupsi.

Meski tidak memerinci seluruh poin tersebut dalam kesempatan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP berpotensi tidak sinkron dengan hukum yang berlaku, bahkan bisa mereduksi efektivitas kerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Soroti Risiko Investasi Rp 6,74 Triliun di Kawasan Industri

KPK Soroti Risiko Investasi Rp 6,74 Triliun di Kawasan Industri

NASIONAL
KPK Usut Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo

KPK Usut Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo

NASIONAL
Kubu Ono Surono Sebut Penggeledahan KPK Langgar KUHAP

Kubu Ono Surono Sebut Penggeledahan KPK Langgar KUHAP

NASIONAL
Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

NASIONAL
Bahas Perkara Korupsi, KPK Sambangi Mabes Polri

Bahas Perkara Korupsi, KPK Sambangi Mabes Polri

NASIONAL
Penggeledahan Rumah Ono Surono: Polemik CCTV hingga Dugaan Intimidasi

Penggeledahan Rumah Ono Surono: Polemik CCTV hingga Dugaan Intimidasi

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT