Negara Tak Boleh Abaikan Hukum dalam Kasus Eks Marinir
Selasa, 22 Juli 2025 | 10:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR RI DPR menegaskan negara tidak boleh mengabaikan hukum dalam kasus eks Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara bayaran di Rusia dan ingin kembali menjadi WNI.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan terhadap eks prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara bayaran di Rusia dan kini ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Amelia, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, terutama bagi prajurit aktif maupun yang sudah purnatugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mutlak. “Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/7/225).
Amelia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan melarang warga negara Indonesia bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan tersebut, katanya, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
“WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing. Konsekuensi ini berat dan tidak bisa dipandang remeh,” tegasnya.
Terkait keinginan Satria untuk kembali menjadi WNI, Amelia menilai prosesnya harus sesuai hukum. “Jika status WNI-nya sudah hilang, maka permintaan kembali menjadi warga negara harus melalui mekanisme panjang, ketat, dan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, serta kepentingan nasional,” ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terkait status hukum Satria. “Setiap keputusan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sebab jika tidak, hal tersebut bisa merusak wibawa hukum dan kepentingan nasional,” kata Amelia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menyatakan Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.
“TNI AL tidak akan merespons permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI. Hal tersebut lebih tepat ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM. Yang jelas, tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujar Tunggul di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




