Riza Chalid Diduga di Malaysia, Pemanggilan Kedua Segera Dilakukan
Senin, 28 Juli 2025 | 11:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa informasi mengenai keberadaan Muhammad Riza Chalid di Malaysia telah masuk dalam perhatian dan akan dijadikan masukan penting bagi penyidikan.
Riza diketahui merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Setiap info akan didalami dan dijadikan masukan untuk tim penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Anang menyampaikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih berupaya menelusuri keberadaan pasti Riza Chalid dan akan segera melayangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka. Hal ini menyusul ketidakhadiran Riza pada panggilan pertama tanpa konfirmasi apa pun.
“Yang jelas, tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka,” ujarnya.
Pemanggilan kedua tersebut direncanakan akan dilakukan dalam pekan ini.
Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (Maki) menyebut telah memastikan keberadaan Riza Chalid di Malaysia. Bahkan, menurut Koordinator Maki, Boyamin Saiman, Riza telah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Malaysia sejak sekitar 4 tahun lalu.
“Dalam konteks ini, saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia,” kata Boyamin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Maki, pernikahan itu berlangsung dengan kerabat sultan dari negara bagian yang berinisial J atau K. Selain itu, Boyamin mengungkapkan bahwa Riza kini lebih banyak tinggal di wilayah Johor.
Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Subholding dan KKKS. Ia diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid tidak berada di Indonesia, dan Kejagung saat ini tengah melakukan penelusuran untuk memproses pemanggilannya secara hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




