KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Usut Korupsi Dana Hibah Jatim
Rabu, 30 Juli 2025 | 08:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi atau tekanan politik dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. KPK mengatakan penanganan perkara ini lama karena tersangkanya banyak dan penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat tersebar di banyak kabupaten.
"Dalam penyidikan perkara ini memang tersangka yang ditetapkan oleh KPK cukup banyak ya, jadi 21 orang dan dalam konstruksi perkaranya, penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat ini juga tidak hanya di 1–2 kabupaten saja, tetapi tersebar di beberapa kabupaten," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Budi mengatakan jika merujuk pada proses pemeriksaan para tersangka dan para saksi, maka KPK melakukan penyidikan terhadap kelompok masyarakat atau saksi lainnya pada delapan kabupaten di Jatim. Karena itu, kata dia, banyak pihak yang diperiksa dan didalami keterangannya.
Baca Juga: Telusuri Fee Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Ketua KPU Lamongan
"Memang pihak-pihak yang diperiksa, yang didalami keterangannya itu cukup banyak. Karena dari sisi legislatif ya yang membawa program itu, ataupun yang diduga menerima aliran-aliran pendana dari program tersebut, termasuk kepada para kelompok masyarakat yang menjalankan program dana hibah itu. Apakah semua dana itu juga diimplementasikan atau tidak? Nah, itu semuanya didalami," jelas Budi.
Diketahui, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Modus Penyimpanan Dana Hibah Jatim
KPK juga sudah membeberkan dugaan penyimpanan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur (Jatim). Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi KPK terhadap dana hibah Jatim periode tahun 2023-2025 dengan total anggaran mencapai Rp12,47 triliun dan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga.
"Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Budi mengatakan, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas seperti nama, tanda tangan, dan NIK.
"Pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran," tutur dia.
Selain itu, kata Budi, terjadi pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi. Termasuk, kata Budi, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar.
"Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, di mana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan," ungkap dia.
"Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan," kata Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




