ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kontroversi Royalti Lagu di Kafe, Fadli Zon: Harus Ada Solusi

Minggu, 3 Agustus 2025 | 16:04 WIB
MH
HH
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: HP
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi kisruh terkait pungutan royalti lagu di ruang komersial yang menuai sorotan publik. Ia menegaskan perlunya solusi yang adil agar kafe dan restoran tidak takut memutar lagu Indonesia.

Menurut Fadli Zon, duduk bersama lintas kementerian dan lembaga menjadi langkah penting untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini mewajibkan pihak yang menggunakan lagu secara komersial membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

“Ya mungkin nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu. Kita berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk bersama karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya terkait hak cipta dan HAKI di Kementerian Hukum,” kata Fadli Zon di Depok, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025).

ADVERTISEMENT

Isu royalti ini memunculkan fenomena di mana sejumlah kafe dan restoran enggan memutar lagu Indonesia untuk menghindari pungutan.

Kekhawatiran ini mencuat setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta musik.

Mie Gacoan dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner populer di kalangan anak muda Bali, dengan lebih dari 10 outlet tersebar di Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.

Musik populer kerap diputar di gerai ini untuk menemani pelanggan yang mengantre dan bersantap. Namun, penggunaan musik tersebut tidak diikuti pembayaran royalti sesuai aturan.

Fadli menekankan, aturan yang ada tidak boleh membuat publik justru menghindari lagu Indonesia.

“Kita akan bicara. Jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu-lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat,” ujar Fadli Zon.

Dengan koordinasi lintas kementerian, pemerintah diharapkan dapat menemukan mekanisme yang melindungi hak pencipta lagu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga lagu-lagu Indonesia tetap semarak di ruang publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

NASIONAL
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE
Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

Royalti Lagu Kian Diatur Ketat? Pemerintah Matangkan Aturan Baru

NASIONAL
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE
Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

Polemik Royalti, Pakar Sentil Kinerja hingga Transparansi LMKN

LIFESTYLE
Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

Ahmad Dhani Minta Interpretasi Hukum Royalti Jangan Rugikan Komposer

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon