ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU BUMD Diminta Perkuat Peran DPRD dan Tata Kelola Baik

Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:37 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati, di sela rapat paripurna DPRD Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati, di sela rapat paripurna DPRD Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu (Antara/Dok Pribadi)

Surabaya, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) memicu diskusi di berbagai daerah, terutama di kalangan legislatif DPRD provinsi, yang menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola BUMD.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati mendorong agar RUU BUMD memberikan ruang pengawasan yang kuat kepada DPRD di tiap daerah.

Ia menegaskan bahwa DPRD merupakan representasi rakyat yang harus dilibatkan aktif dalam proses pendirian, evaluasi, hingga pengawasan kinerja BUMD.

ADVERTISEMENT

“Fungsi pengawasan tidak boleh dikebiri. DPRD adalah representasi rakyat yang bertugas memastikan BUMD dijalankan dengan dasar bisnis yang sehat,” ujar Lilik, sepeti dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).

Ia mengusulkan agar RUU BUMD mengatur beberapa hal secara proporsional, yakni:

  • Keterlibatan DPRD dalam pendirian, evaluasi, dan pengawasan BUMD.
  • Rekrutmen direksi dan komisaris secara profesional dan transparan.
  • Pemberian insentif bagi BUMD yang mampu berinovasi dan berkolaborasi strategis.
  • Perlindungan aset dan sumber daya daerah dari potensi penguasaan oleh pihak luar.

“Jangan sampai regulasi ini malah memperlemah BUMD dengan menyeragamkan visi pembangunan. Harus tetap berbasis otonomi yang sehat,” tambahnya.

Lilik berharap pembahasan RUU BUMD ke depan dapat melibatkan pemangku kepentingan daerah, termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan semangat reformasi dan desentralisasi.

“Kalau ingin BUMD sehat dan kuat, kuncinya ada di tata kelola yang profesional, transparan, serta berpihak pada daerah, bukan pada kepentingan politik sesaat,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan draf RUU tentang BUMD untuk diajukan ke Komisi II DPR RI. Penyusunan regulasi ini dipicu oleh kondisi memprihatinkan di mana sekitar 70% dari total 1.571 BUMD di Indonesia dinyatakan tidak sehat. Padahal, total aset BUMD secara nasional mencapai lebih dari Rp 1.200 triliun.

Permasalahan utama yang dihadapi BUMD saat ini antara lain lemahnya tata kelola, intervensi politik, serta penempatan manajemen yang tidak kompeten.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RUU BUMD Jangan Melemahkan Otonomi Ekonomi Daerah

RUU BUMD Jangan Melemahkan Otonomi Ekonomi Daerah

NASIONAL
RUU BUMD Disiapkan, Pemerintah Targetkan Tata Kelola Sehat

RUU BUMD Disiapkan, Pemerintah Targetkan Tata Kelola Sehat

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon