ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset setelah Sahkan UU KUHAP

Kamis, 4 September 2025 | 11:19 WIB
IO
SM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Beritasatu.com – DPR bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah selesai pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus menunggu selesai RUU KUHAP agar tidak tumpeng tindih.

“Tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas RUU Perampasan Aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dasco menambahkan RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap menerima masukan partisipasi publik. 

"Tetapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," jelasnya.

Dasco berharap agar proses pembahsan RKUHAP segera diselesaikan untuk membuka pembahasan RUU Perampasan Aset. Ditargetkan RUU Perampasan Aset bakal mulai dibahas di masa sidang berikutnya.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," ungkap Dasco.

RUU Perampasan Aset sudah lama dinanti oleh publik untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Namun, sudah bertahun-tahun RUU ini tidak diselesaikan oleh DPR.

Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah daerah salah satunya menuntut penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon