DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset setelah Sahkan UU KUHAP
Kamis, 4 September 2025 | 11:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – DPR bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah selesai pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus menunggu selesai RUU KUHAP agar tidak tumpeng tindih.
“Tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas RUU Perampasan Aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dasco menambahkan RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap menerima masukan partisipasi publik.
"Tetapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," jelasnya.
Dasco berharap agar proses pembahsan RKUHAP segera diselesaikan untuk membuka pembahasan RUU Perampasan Aset. Ditargetkan RUU Perampasan Aset bakal mulai dibahas di masa sidang berikutnya.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," ungkap Dasco.
RUU Perampasan Aset sudah lama dinanti oleh publik untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Namun, sudah bertahun-tahun RUU ini tidak diselesaikan oleh DPR.
Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah daerah salah satunya menuntut penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




