ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Buronan Maroko Penculik Anak Ditangkap Imigrasi di Jakarta

Sabtu, 6 September 2025 | 14:26 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada Selasa (19/8/2025).

NE masuk daftar pencarian oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas kasus pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.  Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Imigrasi melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data, NE masuk ke Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok dengan visa kunjungan, lalu mengubahnya menjadi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor dengan alamat di Jakarta Timur.

“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi erat dengan Polri, kami berhasil melacak pergerakannya dari Lombok hingga ditangkap di Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit Wasdakim) sempat memeriksa alamat yang tercatat di izin tinggal NE, serta melakukan pencarian di Lombok, NTT. Dari penelusuran, diketahui NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya sebelum akhirnya diamankan saat melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Setelah ditangkap pada 19 Agustus 2025, Dit Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko. Dua hari kemudian, pada 21 Agustus 2025, NE langsung dideportasi ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat hukum, baik dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara,” tegas Yuldi Yusman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon