ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Miris, Saudara Kembar AMK Diduga Juga Disiksa Pasangan Sesama Jenis

Selasa, 16 September 2025 | 11:50 WIB
MR
S
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JTO
Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menduga anak perempuan berinisial AMK (9), korban penyiksaan dan penelantaran, dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta dengan tujuan untuk dibuang.
Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menduga anak perempuan berinisial AMK (9), korban penyiksaan dan penelantaran, dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta dengan tujuan untuk dibuang. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Fakta baru terungkap dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak perempuan berinisial AMK berusia 9 tahun di Jakarta Selatan. Polisi menduga saudara kembar AMK, berinisial ASK, turut menjadi korban kekerasan.

Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyatakan keterangan saksi dan barang bukti menguatkan dugaan tersebut. “Untuk kembarannya, berdasarkan hasil keterangan dari para saksi dan barang bukti yang kita amankan, juga mengalami kekerasan namun bentuknya berbeda,” ujar Ganis di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

ASK kini telah diamankan kepolisian dengan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pemulihan psikologis dan kesehatan. “Kemarin langsung ditunjuk dari Kemen PPPA dan Kemensos untuk mendampingi anak saksi yang merupakan kembaran daripada anak korban,” imbuh Ganis.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu ibu kandung korban Siti Nur (42) dan pasangan sesama jenisnya Eni Fitriyah alias Ayah Juna (40). Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Eni diduga melakukan penganiayaan berat terhadap AMK, mulai dari memukul, menendang, membanting, menyiram bensin hingga membakar wajah korban, memukul dengan kayu, membacok dengan golok, hingga menyiram air panas.

Direktur PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan kasus ini merupakan kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujarnya. Kedua tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pasangan Sesama Jenis Aniaya Anak AMK Sebelum Ditinggal di Jaksel

Pasangan Sesama Jenis Aniaya Anak AMK Sebelum Ditinggal di Jaksel

NASIONAL
Kronologi Penangkapan Pasangan Sesama Jenis Penganiaya Anak di Jaksel

Kronologi Penangkapan Pasangan Sesama Jenis Penganiaya Anak di Jaksel

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT