ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan

Kamis, 18 September 2025 | 06:07 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Wamen PKP, Fahri Hamzah.
Wamen PKP, Fahri Hamzah. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga negara maupun perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Fahri di sela pencanangan pra kerja sama program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“Saya ikut saja keputusan Mahkamah Konstitusi dan pemerintah,” ujarnya singkat, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, ketika ditanya mengenai kesiapan melepas posisinya sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Fahri hanya menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap keputusan harus merujuk pada hukum.

“Apa pun keputusannya, saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi III DPR yang membidangi hukum, jadi saya tahu hukum,” tegasnya.

Sebagai mantan wakil ketua Komisi III DPR, Fahri mengaku sangat memahami konsekuensi hukum dari larangan rangkap jabatan. Ia menegaskan akan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK maupun pemerintah.

Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri ditegaskan dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

MK menegaskan, wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya didapuk sebagai komisaris BTN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN pada 26 Maret 2025 di Menara BTN, Jakarta. Dengan adanya putusan MK, publik kini menantikan langkah Fahri terkait posisinya tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo Akan Bentuk Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat

Prabowo Akan Bentuk Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat

NASIONAL
Mualem Usul Prabowo Terbitkan Inpres Rumah untuk Mantan Kombatan GAM

Mualem Usul Prabowo Terbitkan Inpres Rumah untuk Mantan Kombatan GAM

NASIONAL
Wamen PKP Dorong Hunian Vertikal Jadi Solusi Permukiman Kumuh

Wamen PKP Dorong Hunian Vertikal Jadi Solusi Permukiman Kumuh

NASIONAL
Fahri Tuding Tapera Bohongi Menteri PKP, Program 3 Juta Rumah Macet

Fahri Tuding Tapera Bohongi Menteri PKP, Program 3 Juta Rumah Macet

NASIONAL
Fahri Hamzah Perputaran Ekonomi Sektor Perumahan Capai Rp 310 T

Fahri Hamzah Perputaran Ekonomi Sektor Perumahan Capai Rp 310 T

EKONOMI
Akselerasi Target, Fahri Bahas Pembiayaan Perumahan dengan Bappenas

Akselerasi Target, Fahri Bahas Pembiayaan Perumahan dengan Bappenas

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon