Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan
Kamis, 18 September 2025 | 06:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga negara maupun perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Fahri di sela pencanangan pra kerja sama program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Saya ikut saja keputusan Mahkamah Konstitusi dan pemerintah,” ujarnya singkat, dikutip dari Antara.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai kesiapan melepas posisinya sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Fahri hanya menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap keputusan harus merujuk pada hukum.
“Apa pun keputusannya, saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi III DPR yang membidangi hukum, jadi saya tahu hukum,” tegasnya.
Sebagai mantan wakil ketua Komisi III DPR, Fahri mengaku sangat memahami konsekuensi hukum dari larangan rangkap jabatan. Ia menegaskan akan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK maupun pemerintah.
Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri ditegaskan dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
MK menegaskan, wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya didapuk sebagai komisaris BTN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN pada 26 Maret 2025 di Menara BTN, Jakarta. Dengan adanya putusan MK, publik kini menantikan langkah Fahri terkait posisinya tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




