ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mayoritas Sungai di Indonesia Tercemar

Sabtu, 27 September 2025 | 13:22 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Puluhan warga dan komunitas, hingga para pegiat lingkungan bahu-membahu membersihkan Kali Sadang yang ada di Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/9/2025).
Puluhan warga dan komunitas, hingga para pegiat lingkungan bahu-membahu membersihkan Kali Sadang yang ada di Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/9/2025). (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Jakarta, Beritasatu.com - Mayoritas sungai di Indonesia masih berada dalam kondisi tercemar.

Hal itu terungkap dari pemantauan kualitas air sungai yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sepanjang semester I tahun 2025.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, dari 4.480 titik pemantauan di 1.480 sungai, sekitar 70,7% menunjukkan kualitas air tercemar sedang. Sementara hanya 29,3 % lokasi yang masih memenuhi baku mutu, kebanyakan berada di kawasan hulu.

ADVERTISEMENT

“Data ini menjadi alarm serius. Sungai-sungai kita semakin tertekan oleh limbah rumah tangga, industri, dan aktivitas manusia lainnya,” ujar Hanif dalam acara Gerakan Bersih Sungai Cipinang memperingati Hari Sungai Sedunia 2025, Sabtu (27/9/2025).

Hanif menyoroti secara khusus tiga provinsi yang seluruh titik pantauannya menunjukkan kondisi tercemar, yakni DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Papua Selatan. Di Jakarta, kualitas air sungai bahkan disebut berbahaya jika dikonsumsi langsung.

“Seluruh titik di tiga provinsi itu tercemar, tanpa pengecualian. Ini jelas membutuhkan penanganan ekstra,” katanya.

Selain itu, kondisi serupa juga tampak pada lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas, seperti Citarum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas.

Hanif menjelaskan, hampir di setiap segmen kualitas air terus menurun.

Pemerintah, kata Hanif, tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan sudah ada landasan hukum melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pusat dan daerah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).

“Namun, baru tiga DAS prioritas yang sudah memiliki RPPMA. Kami minta pemerintah daerah lebih proaktif. Dokumen itu bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari upaya nyata menjaga sungai agar tetap hidup dan sehat,” ucapnya.

Hanif menegaskan bahwa sungai bersih merupakan hak rakyat. “Lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara sebagaimana dijamin undang-undang. Ayo, kita kembalikan sungai bersih di seluruh tanah air,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tercemar Pestisida, Sungai Jeletreng Disterilkan Pakai Karbon Aktif

Tercemar Pestisida, Sungai Jeletreng Disterilkan Pakai Karbon Aktif

BANTEN
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau, Diduga Tercemar Limbah Industri

Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau, Diduga Tercemar Limbah Industri

JAWA BARAT
Ngamuk! Menteri LH Ancam Pidanakan Pengelola TPA Jatiwaringin

Ngamuk! Menteri LH Ancam Pidanakan Pengelola TPA Jatiwaringin

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT