ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pembagian Kuota Haji Akan Diatur Ulang, Menhaj Janji Sistem Lebih Adil

Minggu, 12 Oktober 2025 | 17:28 WIB
MA
RA
Penulis: Muhammad Awaludin | Editor: RP
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan rencana perubahan sistem pembagian kuota haji nasional.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan rencana perubahan sistem pembagian kuota haji nasional. (Beritasatu.com/Awaludin)

Lombok Timur, Beritasatu.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan rencana perubahan sistem pembagian kuota haji nasional. Menurutnya, pembagian kuota yang selama ini berlaku, tidak sesuai dengan ketentuan  undang-undang. Akhirnya mengakibatkan ketimpangan lama waktu antrian antarprovinsi di Indonesia.

“Kuota haji tahun ini kita mendapatkan sama seperti tahun kemarin, yaitu 221.000. Namun kami ingin pembagiannya sesuai dengan undang-undang,” ujar Irfan Yusuf saat ditemui di NTB, Minggu (12/10/2025).

Ia menjelaskan, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebenarnya mengatur pembagian kuota dapat dilakukan berdasarkan jumlah antrean, jumlah penduduk muslim, atau campuran dari keduanya. Namun, hasil evaluasi pihaknya menunjukkan praktik di lapangan selama ini belum mencerminkan ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kita pelajari apa yang dilakukan selama ini, pembagiannya tidak sesuai dengan undang-undang. Terbukti tiap tahun ada catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembagian kuota,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengusulkan kepada DPR agar kuota haji tahun berikutnya dibagi berdasarkan lama antrean jemaah. Jika usulan ini disetujui, Irfan Yusuf memastikan sistem tersebut akan menciptakan keadilan bagi jemaah di seluruh provinsi di Indonesia.

“Jika disetujui DPR, maka antrean itu akan sama, flat. Dari Aceh sampai Papua sama, yakni 26,4 tahun,” tegas Irfan Yusuf.

Selama ini, dikatakan Yusuf, disparitas waktu tunggu haji sangat tinggi. Ada daerah yang masa tunggunya hanya 16 tahun, namun di wilayah lain bisa mencapai 45 tahun. Ketimpangan tersebut juga berdampak pada pembagian nilai manfaat subsidi haji, yang menurutnya belum mencerminkan asas keadilan.

“Sangat tidak adil jika orang menunggu 40 tahun mendapatkan pembagian nilai manfaat sama dengan orang yang menunggu 18 tahun. Harusnya berbeda,” tutup Irfan Yusuf.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon