MK Bolehkan OTT Jaksa Tanpa Izin, Kejagung: Tidak Jadi Masalah
Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penangkapan terhadap jaksa tanpa izin dari Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa izin hanya diperlukan apabila penangkapan berkaitan dengan pelaksanaan tugas resmi seorang jaksa. Namun, bila jaksa tersebut terlibat tindak pidana, penegakan hukum tetap dapat dilakukan tanpa izin khusus.
“Tidak mempermasalahkan. Kalau sedang melaksanakan tugasnya sebagai jaksa, tentu harus sesuai mekanisme dan izin. Tapi kalau dia melakukan pidana, ya tidak bisa juga dilindungi,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Anang menjelaskan, ketentuan yang dimaksud dalam putusan MK terutama berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT), di mana aparat penegak hukum dapat langsung bertindak tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.
“MK itu kan menegaskan soal kegiatan tanpa izin dalam konteks OTT,” katanya.
Ia menambahkan, putusan tersebut justru menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kejaksaan agar semakin berhati-hati, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Kita mendorong para jaksa untuk makin bekerja profesional dan berintegritas,” pungkas Anang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




