ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Bolehkan OTT Jaksa Tanpa Izin, Kejagung: Tidak Jadi Masalah

Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:37 WIB
MR
S
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JTO
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jambin Hendro Dewanto dan empat staf ahli baru di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jambin Hendro Dewanto dan empat staf ahli baru di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025. (Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penangkapan terhadap jaksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa izin hanya diperlukan apabila penangkapan berkaitan dengan pelaksanaan tugas resmi seorang jaksa. Namun, bila jaksa tersebut terlibat tindak pidana, penegakan hukum tetap dapat dilakukan tanpa izin khusus.

“Tidak mempermasalahkan. Kalau sedang melaksanakan tugasnya sebagai jaksa, tentu harus sesuai mekanisme dan izin. Tapi kalau dia melakukan pidana, ya tidak bisa juga dilindungi,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

Anang menjelaskan, ketentuan yang dimaksud dalam putusan MK terutama berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT), di mana aparat penegak hukum dapat langsung bertindak tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

“MK itu kan menegaskan soal kegiatan tanpa izin dalam konteks OTT,” katanya.

Ia menambahkan, putusan tersebut justru menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kejaksaan agar semakin berhati-hati, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kita mendorong para jaksa untuk makin bekerja profesional dan berintegritas,” pungkas Anang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Berkelakar di Acara BGN, Prabowo: Jaksa Agung Lagi Diwaspadai!

Berkelakar di Acara BGN, Prabowo: Jaksa Agung Lagi Diwaspadai!

NASIONAL
Kurban Iduladha 1447 H, Jaksa Agung Tekankan Taat dan Ikhlas

Kurban Iduladha 1447 H, Jaksa Agung Tekankan Taat dan Ikhlas

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

NASIONAL
Lantik Kajati, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Disiplin

Lantik Kajati, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Disiplin

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon